CiMAHI - Perkumpulan Dewi Srikandi Cimahi (PDSC) yang terdiri dari Ketua Sekretaris dan Bendahara (KSB) telah menyerahkan berkas-berkas legalitasnya kepada Kantor Kesejahteraan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Cimahi dan diterima langsung oleh penerima berkas Erick.
Menurut Erick berkas-berkas dokumen PDSC sudah lengkap dalam persyaratannya, "Ini tinggal dilimpahkan kepada pimpinan," ujar Erick, Selasa (28/12/2021).
Begitu pula menurut pendiri sekaligus Ketua Perkumpulan Dewi Srikandi Cimahi ( PDSC ) Ayi Rohayati saat dikonfirmasi dalam pendaftaran tersebut menjelaskan bahwa PDSC ini didirikan pada tanggal 1 Januari 2021 yang berlandaskan Idialisme Pancasila dan landasan Konstitusional Undang-undang Dasar 1945 dan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara indonesia
"PDSC telah disahkan oleh terdaftar di Kemenkumham RI dengan SK Nomor AHU-0014000.AH.01.07.Tahun 2021.," Ujar Ayi Rohayati, yang akrab dipanggil Bunda Ayy ini.
Sedangkan tujuan didirikannya PDSC adalah untuk membangun kebersamaan juga sebagai wadah aspirasi guna menampung, menjembatani, membantu serta mengangkat taraf hidup masyarakat dan anggota perkumpulan khususnya para orang tua tunggal sehingga memiliki rasa kepercayaan diri yang tinggi dan bisa bangkit bersama serta memiliki tujuan masa depan yang lebih baik.
PDSC kata Ayy yang bersekretariat di Jl.Kihapit Barat RT.05 RW.09, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan ini, dengan susunan pengurus yaitu Ketua Ayi Rohayati, Sekretaris Neneng Suryatin, Sekretaris Neneng Suryatin, Bendahara 1 R.Mulyasari, Bendahara 2 Lilis Setiawati.
Dengan adanya PDSC, Ayy berharap kepada setiap anggotanya harus mentaati dan melaksanakan sepenuhnya dan semua ketentuan Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga (AD-RT) serta semua ketentuan atau keputusan perkumpulan,
"Semua anggota juga harus menjunjung tinggi dan menjaga nama baik perkumpulan, tujuan dan kehormatan perkumpulan serta memiliki keterikatan secara formal maupun moral," beber Ayy (Bagdja)
0 Komentar