Gubernur Jabar Usulkan Tiga Nama Penjabat Kepala Daerah, Masa Jabatan di Kab. Bekasi, Kota Tasikmalaya, dan Cimahi Akan Berakhir

Ragam Indonesia News 13 Mei 2022

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengusulkan tiga nama ke Kementerian Dalam Negeri untuk mengisi jabatan kepala daerah yang kosong karena masa jabatannya segera berakhir tahun ini. Ketiga penjabat itu akan mengisi jabatan kepala daerah Kabupatan Bekasi, Kota Tasikmalaya, dan Kota Cimahi.

"Kami sudah mengusulkan untuk penjabat bupati/wali kota di tiga wilayah yang akan habis tahun ini yaitu Kabupaten Bekasi, Kota Tasikmalaya dan Kota Cimahi. Keputusan akhir dari Kemendagri belum kami terima," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate Kota Bandung, Rabu 11 Mei 2022

Perlu diketahui, kepala daerah Kabupaten Bekasi akan berakhir 22 Mei 2022, Kota Cimahi 22 Oktober 2022, dan Kota Tasikmalaya 14 November 2022.

Menurut Gubernur, dalam menentukan Penjabat selalu ada kriteria khusus dari Kemendagri. "Selalu ada kriteria jabatan tinggi pratama (kepala dinas) atau level direktur di kementerian/lembaga. Jadi yang penjabat itu tidak harus selalu dari eselon di sini (Pemdaprov Jabar)," tuturnya.

"Kabupaten Sukabumi contohnya. Dulu penjabatnya pada waktu pilkada 2020 usulan dari kita tapi diputuskan direktur dari Kemendagri," ujarnya, dalam keterangan yang dirilis Humas Pemprov Jabar.

Kemudian, Gubernur mengusulkan kepada Pemerintah Pusat agar melibatkan peran legislatif dari tiap daerah. Sebab para penjabat yang akan menjabat pasti berkecimpung di dunia politik.

"Kuncinya dikomunikasikan saja, kemarin juga ada masukan dari DPRD merasa tidak dilibatkan, saya kira itu bagus karena nanti para penjabat ini harus berinteraksi politik nah jadi akseptabilitasnya penting," tuturnya.

"Saya menyetujui kalau ada sebuah prosedur yang melalui masukan dari dewan sehingga lebih kondusif," katanya.

Dalam menjabat suatu daerah, seorang penjabat akan diberi waktu selama satu tahun. Gubernur mengungkapkan, apabila selama satu tahun itu kinerja sesuai dengan prosedur maka akan dilanjutkan sampai dua sampai tiga tahun. Jika tidak, maka akan di evaluasi.

"Kemarin sudah diklarifikasi PJ itu hanya satu tahun, penjabat walikota/bupati/gubernur maksimal satu tahun setelah itu akan di evaluasi bisa dilnjutkan bisa tidak. Jadi tidak serta merta kalau sudah akan full time sampai dua sampai tiga tahun," pungkasnya.(Bagja)

Posting Komentar

0 Komentar