CIMAHI, RIN - Berdasarkan surat instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, Nomor. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pemerintah Kota Cimahi saat ini tengah bersiap melakukan pemetaan terhadap Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi Herry Zainy, saat dikonfirmasi diruangan kerjanya, Pemkot Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah, Cihanjuang, Cibabat, Kec. Cimahi Utara, Cimahi Utara, Jum'at (9/9/2022).
Dalam surat edaran tersebut menyebutkan, pada 28 November 2023 status kepegawaian di instansi pemerintah hanya dua, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan kata lain, ditiadakannya THL.
Herry mengatakan, bahwa "Pemerintah Kota Cimahi termasuk seluruh Pemerintahan Kabupaten dan Kota lainnya di seluruh Indonesia, saat ini sedang melakukan pendataan THL, didata dari mulai minimal yang masa kerjanya satu tahun dengan usia minimal 20 tahun sampai usia 56 tahun," ungkapnya.
Pendataanpun dilakukan sampai 30 September 2022, kemudian data tersebut disampaikan ke pusat.
Dasar dari dihapusnya THL tersebut, lanjut Herry, "Selain dari surat edaran Menpan, juga himbauan dari kegiatan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," terangnya.
Mengenai THL yang akan ditiadakan, sesuai surat yang disampaikan, menurut Herry, bahwa setelah Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas), Kabupaten dan Kota untuk sementara diinstruksikan hanya mendata saja di semua OPD.
"Instruksi untuk kami, hanya mendata saja, untuk selanjutnya kita menunggu kebijakan sesuai ketentuan dari pusat," jelas Herry.
Terkait rumor yang beredar, bahwa THL yang ditiadakan akan di ganti dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK, Herry menjelaskan,
"Ketentuan untuk ASN itu minimal Sarjana dan D3, dan memang PPPK itu nantinya mengarah ke fungsional tetapi tetap petunjuk teknisnya kita mengarah ke pusat," jelas Herry.
Dalam artian, pihaknya sampai sekarang ini hanya ditugaskan untuk memverifikasi data THL saja, belum menerima petunjuk teknis selanjutnya dari pemerintah pusat.
Dibenarkan pula oleh Herry, sebagaimana Walikota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana, S.A.P., berharap dapat mempekerjakan THL kembali di pemerintahan Kota Cimahi dan akan mencari solusi,
"Memang betul Pak Walikota mengharapkan para THL dipekerjakan kembali, tetapi tetap kita mengacu kepada pemerintah pusat atas segala kebijakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan," ulasnya.
Hal yang sama diungkapkan Kabid Pengadaan, Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan BKPSDMD Kota Cimahi Rully Sulfanorida, bahwa Pemerintahan Kota saat ini hanya melakukan verifikasi data saja,
"Data saat ini, eksistingnya 3081 THL, tetapi setelah verifikasi kemungkinan akan berkurang," tukasnya.
Lanjut Rully, "Pendataan dan verifikasi dokumen sampai 30 September 2022 melalui aplikasi yang diluncurkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)," pungkasnya. (Sinta)
0 Komentar