Setiap Daerah Harus Memiliki KRB Sebagai Tahap Dasar

Sekda Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan (Tengah) saat membuka Rapat Pendahuluan Penyusunan KRB Kota Cimahi, di Aula Gedung A Pemkot (09/09/2022)

CIMAHI, RIN - Setiap daerah harus memiliki Kajian Risiko Bencana (KRB) dari pengkajian risiko bencana, akhirnya dari pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Cimahi, mengacu terhadap hal tersebut, agar dapat mendayagunakan penggunaan pengetahuan, inovasi, dan pendidikan untuk membangun kapasitas dan budaya aman dari bencana disemua tingkatan, menggelar rapat Pendahuluan Penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB) Kota Cimahi, di Aula Gedung A Komplek perkantoran Pemerintah Kota Cimahi, Jum'at (09/09/2022). 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, dalam membuka Rapat tersebut mengatakan bahwa, bencana dapat mengganggu dan merusak hasil-hasil pembangunan, jika tidak ada upaya untuk mengurangi potensi kerugiannya dan mitigasi, hal tersebut sangatlah mendasar karena bencana itu sendiri dapat menimbulkan risiko yang diakibatkan bencana yang terjadi. 

"Dengan dasar ini lah kepada semua pihak wajib memiliki kesadaran akan kepedulian terhadap bencana karena bencana adalah urusan banyak pihak dan lintas sektor, oleh sebab itu penting untuk bisa saling bersinergi, berkoordinasi, berkolaborasi menjadi satu kesatuan kedalam pentahelix yang tangguh," ujarnya.

Selanjutnya kata Dikdik, bahwa daerah rawan bencana yang ada di wilayah Kota Cimahi harus menjadi perhatian dan pembelajaran Pemerintah Kota Cimahi, masyarakat, maupun pihak berkepentingan lainnya. 

"Oleh karena itu, diperlukan adanya upaya penanggulangan bencana yang terencana, terkoordinasi  terarah dan terstruktur sebagai dasar perencanaan penanggulangan bencana," tukasnya.

"Untuk itu, sambungnya, Saya harapkan hasil dari Kajian Risiko Bencana (KRB) nantinya dapat dijadikan komitmen bersama untuk dapat digunakan sebagai dasar untuk menyusun kebijakan dan langkah-langkah penanggulangan bencana, sehingga arah kebijakan ini nantinya terus di tingkatkan untuk dasar bagi penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana, Rencana Aksi Daerah, Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana, Rencana Kontijensi maupun dokumen lainnya, kedepan  yang merupakan mekanisme untuk mengarusutamakan penanggulangan bencana dalam rencana pembangunan," tegasnya.

Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kota Cimahi  Fithriandy Kurniawan (Kiri) saat menjelaskan KRB dalam Rapat Pendahuluan Penyusunan KRB Kota Cimahi

Begitu pula yang diungkapkan oleh Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kota Cimahi  Fithriandy Kurniawan, yang akrab dipanggil Andi ini, bahwa rapat pembahasan laporan pendahuluan ini sebagai langkah pemerintah daerah Kota Cimahi untuk menyusun dokumen kajian risiko bencana (KRB) yang bertujuan untuk para pengambil kebijakan dalam rangka mengurangi risisko dan dampak yang ditimbulkan akibat bencana, yang nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan yang terkait dengan penanggulangan bencana di wilayah Kota Cimahi.

Pengkajian yang akan dilakukan, kata Andi, yaitu memuat semua komponen yang mempengaruhi bencana di wilayah Kota Cimahi, seperti bahaya, kerentanan, dan kapasitas terhadap bencana. semua komponen tersebut dikaji berdasarkan parameter-parameter ataupun indikator pengkajian dengan data terkini dan regulasi di daerah ataupun dari lembaga terkait.

Acara tersebut dihadiri pula dari Polres Cimahi, Kodim 0609, Perwakilan dari PT. PLN UP3 Cimahi, PT. Telekomunikasi Cimahi, PD. Air Minum Tirta Raharja Cabang V Cimahi, dan OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi.

Sebagai narasumber dalam rakor tersebut adalah Tim Konsultan Kajian Risiko Bencana dari CV. Madani Callysta Saibuyun. (Sinta)

Posting Komentar

0 Komentar