CIMAHI, RIN - DPRD Kota Cimahi mulai menggelar kembali Sidang Paripurna yang membahas masalah Pembubaran Perusahaan Daerah (PD) Jati Mandiri, Retribusi Jasa Umum dan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, di Gedung DPRD Kota Cimahi, Jl. Dra. Hj. Djulaeha Karmita No. 5, Cimahi Tengah, Rabu (30/11/2022).
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Cimahi Ir. Achmad Zulkarnain, MT, Wakil Ketua H. Bambang Purnomo (Gerindra), Wakil Ketua Purwanto, S.Pd (PDI-P), Wakil Ketua Rini Marthini, SE, Sekretaris DPRD Kota Cimahi H Totong Solehudin.
Kehadiran anggota DPRD, menurut Zulkarnain, yang hadir sebanyak 33 anggota dewan dari jumlah 45 anggota dewan,
"Maka dari itu, karena quorum telah tercapai, rapat paripurna dapat dilaksanakan,"
Zulkarnain mengatakan, rapat paripurna yang terdiri dari tiga rangkaian acara yaitu Persetujuan DPRD terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Cimahi Tahun 2023, Persetujuan DPRD Terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah, Persetujuan DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023.
Pembahasan tiga rancangan tersebut disetujui oleh anggota DPRD yang hadir, bahkan sambung Zulkarnain, bahwa sebelumnya Badan Musyawarah (Banmus)
"Perubahan jadwal agenda kerja DPRD Kota Cimahi, untuk bulan Desember Tahun 2022," ulasnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi dan Kota,
"Berdasarkan Pasal 33 ayat 2 menyebutkan agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh Banmus, agar dapat di buka dalam rapat paripurna," terang Zulkarnain.
Dalam agenda utama dalam amanat Undang-undang Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pemerintah Daerah,
"Daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur pemerintahan, termasuk diantaranya Penetapan Daerah yang dirumuskan Peraturan Daerah,"
Peraturan Daerah, lanjut Zulkarnain merupakan upaya yang diarahkan sebagai pembangunan hukum daerah yang memayungi program-program daerah.
"Sehingga dapat diimplementasikan kepada masyarakat sesuai dengan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat,".
Sebagai Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) H. Enang Sahri Lukmansyah, membacakan hasil kerjanya dihadapan peserta sidang paripurna,
Selanjutnya, menurut Ketua Bapemperda H. Enang Sahri Lukmansyah, S.Sos, MM, berdasarkan hasil pembahasan dan kajian yang telah dilakukan tersebut, bahwa untuk Bapemperda Tahun 2023, sesuai dengan kajian Perda,
"Melalui komunikasian 24 rancangan Peraturan Daerah dengan rincian untuk usulan Perda Prakarsa DPRD sebanyak 14 judul, dan usulan dari eksekutif sebanyak 10 judul,"
1. Perhitungan kesejahteraan anak Yatim-piatu, anak terlantar dan janda, prioritas pertama.
2. Pengelolaan pemakaman inisiatif Legislatif triwulan satu,
3. Perlindungan kesejahteraan kader posyandu dan PKK, Regis satu triwulan satu.
4. Pencabutan atas peraturan daerah yang terdapat undang-undang nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta kerja, Legislatif triwulan satu.
5. Ketangkap daruratan bencana, Legislatif triwulan satu.
6. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Legislatif triwulan dua.
7. Fasilitas pengembangan budaya literasi, Legislatif triwulan empat.
8. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Sistem Keolahragaan, Legislatif triwulan dua.
9. Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Kemajuan Kebudayaan Lokal Legislatif triwulan dua.
10. Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari tindakan kekerasan, Legislatif triwulan dua.
11. Perda kawasan saint dan teknologi, Legislatif triwulan empat.
12. Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi perusahaan di Kota Cimahi, Legislatif triwulan tiga.
13. Pencabutan atas Peraturan Anggaran Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan administrasi kependudukan Kota Cimahi, Legislatif triwulan dua.
14. Pencabutan atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan produk hukum daerah, Legislatif triwulan satu.
15. Indikasi geografis rasi Cireundeu Eksekutif triwulan satu.
16. Rencana pembangunan industri kota Eksekutif triwulan empat.
17. Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Cimahi, Eksekutif triwulan satu.
18. Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi, Eksekutif triwulan satu.
19. Perda Pajak dan Retribusi Kota Cimahi, Eksekutif triwulan satu.
20. Perlindungan pertanian pangan dan berkelanjutan, Eksekutif triwulan tiga.
21. Penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Cimahi, Eksekutif triwulan empat.
22. Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Daerah, Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, Eksekutif triwulan dua.
23. Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2023, Eksekutif triwulan tiga.
24. Penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2024, Eksekutif triwulan empat.
Dengan 24 rancangan yang telah disusun oleh Bapemperda, Enang mengharapkan agar rancangan tersebut dapat disetujui oleh pihak DPRD Kota Cimahi dalam sidang Paripurna tersebut.
Turut hadir pula Penjabat (Pj) Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, S.Si, MM, Plt. Sekda Kota Cimahi Herry Zaeni, Asisten I Maria Fitriana, Asisten II Budi Raharja, Kadisnaker Yanuar Taufik, Kadis Arsip Dani Bastiani, Kepala Kesbang Mardi Santoso, Kepala Propim Nana, Forkopimda, Camat dan Lurah se-Kota Cimahi. (Sinta)
0 Komentar