Sosialisasi Penerbitan PBG Dan SLF, Permohonan Melalui Sistem Elektronik SIMBG

Dinas PUPR Kota Cimahi Gelar Sosialisasi Penerbitan PBG dan SLF Bangunan Gedung Kota Cimahi, di Hotel Endah Parahyangan, Rabu (7/12).

CIMAHI, RIN - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cimahi menggelar sosialisasi Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung di Kota Cimahi, di Hotel Endah Parahyangan, Jalan Raya Cibeureum No. 14, Campaka, Andir, Kota Bandung, Rabu (7/12/2022).

Dengan dihadiri Penjabat (Pj) Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, S.Si, MM, didampingi Kepala Dinas PUPR Kota Cimahi, Ir. Meity Mustika, MM.

Dan sebagai narasumber Seksi Pelaksana Wilayah II dari Balai Prasarana Pemukiman Ditjen Cipta Karya Kanwil Kementrian PUPR Jawa Barat, Ardian Daniswara dan Kepala Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kota Cimahi, Fitriadi, ST, MM.

Dikdik mengatakan, berkaitan dengan PBG yang sebelumnya bernama IMB (Izin Mendirikan Bangunan), tentunya pelayanannya ingin mudah dan cepat serta gratis.

"Inilah yang mendasari, kenapa perlu disosialisasikan," ujarnya.

IMB menjadi PBG, sambung Dikdik, merupakan penggunaan nomenklatur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021,

"Yang intinya sama saja, untuk lebih menertibkan aktivitas pembangunan sehingga bisa serasi dengan penataan ruang dan ini untuk kebaikan juga," imbuhnya.

Dijelaskannya, penyelesaian dengan sistem baru melalui sistem OSS (Online Single Submission), diharapkan bisa lebih cepat,

"Namun, tidak semua masyarakat paham tentang hal ini, untuk itu perlu kami berikan sosialisasi," tukas Dikdik.

Sosialisasi ini merupakan salah satu upaya supaya masyarakat bisa lebih faham,

Foto bersama usai sosialisasi

"Sehingga, ketika OSS ini dibangun, dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya, sesuai dengan tujuannya yaitu untuk memberikan pelayanan yang mudah dan cepat," harapnya.

Kemudian dalam penyelesaiannya, tentu diharapkan proses cepat,

"Itu kita bisa lakukan, sepanjang persyaratan dipenuhi," pungkasnya.

Terkait dari segi pembiayaan, dikatakannya, itu semua sudah diatur di dalam Peraturan Daerah, karena untuk retribusi ini harus diperdakan.

"SLF pun diluar kewenangan pemerintah kota, yang artinya itu bisa dilakukan dengan pihak konsultan, semua itu tidak terkait dengan mekanisme yang ada di pemerintahan, kecuali untuk yang rumah tinggal, itu dinas teknis, pembiayaannya gratis," tandasnya.

Begitu pula dikatakan Kepala Dinas PUPR Kota Cimahi, Ir. Meity Mustika, MM, bahwa IMB telah berubah menjadi PBG,

"Untuk permohonan PBG dan SLF ini, dilakukan dengan menggunakan sistem elektronik yang sudah disiapkan pemerintah pusat, yaitu Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung atau SIMBG," tukas Meity.

Sosialisasi ini dilaksanakan dengan maksud agar informasi terkait alur proses dari persyaratan PBG dan SLF ini, dapat disampaikan dengan rinci dan jelas kepada pemohon khususnya masyarakat Kota Cimahi.

"Dengan tujuan untuk menertibkan secara administrasi dan teknis, sehingga bangunan gedung di Kota Cimahi ini terjamin keanggarannya dan selaras dengan lingkungan," tutupnya.

Acara tersebut dihadiri Camat dan Lurah se-Kota Cimahi, Ketua RW se-Kota Cimahi, Tokoh Masyarakat, Pengusaha, dan Forum Masyarakat se- Kota Cimahi. (Sinta)

Posting Komentar

0 Komentar