CIMAHI, RIN - Sebagaimana akhir-akhir ini dengan beredarnya pemberitaan persidangan mantan Walikota Cimahi Ajay M Priatna di kasus keduanya, yaitu dugaan suap kepada mantan penyidik KPK.
Karang Taruna Kelurahan Cibeber Kota Cimahi yang diketuai oleh Komarul Zaman menggelar Ngaber (Ngariung Bareng Di Cibeber) dengan tema 'Ajay Bernyanyi : Buka-bukaan atau Menumbalkan Bawahan ?', di Arrow Kedai Kopi, Jalan Cibeber Kecamatan Cimahi Selatan, Kamis (26/1/2023).
Dengan narasumber dari praktisi hukum advokat Kota Cimahi, Teodorik Gultom, SH, pemerhati dan praktisi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga Dosen STIA LAN RI dan Universitas Nurtanio, Djamu Kertabudi, Akademisi UNPAD, Firman Hakim dan moderator oleh Ketua Bidang Kepemudaan Karang Taruna Cibeber Septian Anggi Sudana.
Acara Ngaber yang membahas tentang proses peradilan mantan Walikota Cimahi Ajay M Priatna terkait kasus dugaan penyuapan kepada oknum KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 500 Juta dengan melibatkan saksi-saksi dari beberapa ASN Kota Cimahi tersebut, juga mengundang kuasa hukum Ajay M Priatna, Fadly Nasution oleh Karang Taruna Kelurahan Cibeber sebagai Narasumber dalam acara tersebut, tetapi tidak hadir.
Ketua Karang Taruna Kelurahan Cibeber, Komarul Zaman mengatakan, bahwa tujuan dari digelarnya acara ini yaitu untuk mengedukasi seluruh anggota Karang Taruna Kelurahan Cibeber,
"Bagaimana menyikapi dinamika atau isu-isu yang berkembang saat ini, walaupun ada sedikit ganjalan-ganjalan, tetapi ini mutlak atau murni untuk mengedukasi teman-teman kita semua dari Karang Taruna, supaya berinspirasi," kata Pelong, sapaan akrabnya.
Hal yang sama disampaikan pula oleh Ketua Bidang Kepemudaan Karang Taruna Kelurahan Cibeber, Septian Anggi Sudana yang biasa dipanggil Acil, bahwa kegiatan ini dilakukan untuk menepis isu-isu yang terjadi di Cimahi,
"Kita ingin mengajak pemuda untuk berfikir kritis dan modern, makanya kita gelar acara ini di cafe supaya bisa datang untuk berpartisipasi sambil berbincang santai disini," ujar Acil.
Acilpun menyebutkan, sumber anggaran kegiatan yang dilaksanakan saat ini, berasal dari anggaran triwulan Karang Taruna Kelurahan Cibeber.
Disinggung bahwa kegiatan yang dilakukan Karang Taruna Cibeber saat ini keluar dari jalur, berdasarkan Peraturan Menteri Sosial yang berisi Karang Taruna sifatnya untuk sosial terhadap masyarakat bukan untuk berpolitik, Acil menerangkan,
"Kita pahami dulu kegiatan di dalamnya, karena kalau hanya berasumsi itu sangat mudah, dan beropini tanpa fakta juga sangat repot," jelas Acil.
Diakui Acil, sebelum kegiatan ini berlangsung, pihaknya sudah melakukan kegiatan sosial,
"Sebelum acara ini, tadi kita sudah melakukan pembagian sembako kepada beberapa RT setempat," ucapnya.
Acil juga mengatakan bahwa kegiatan yang berlangsung saat ini adalah hal yang sangat wajar,
"Karena, saya tidak pernah mendengar dan melihat adanya aturan dari Mensos maupun AD/ART yang melarang bahwa Karang Taruna dilarang membahas hal-hal politik, tidak ada aturan yang mengatakan seperti itu," paparnya.
Kemudian, saat dipertanyakan terkait tema yang dibahas yang menjadi bola liar di Kota Cimahi ini, Acil menjelaskan,
"Ini semua hasil diskusi kami di setiap kepengurusan, jadi setiap kegiatan yang akan kita gelar, kita diskusikan dulu judul dan tema apa yang akan kita angkat, lalu siapa saja yang akan kita undang," terangnya.
Tentunya hal ini hasil dari kajian-kajian pengurus yang beredar di setiap lini masa,
"Karena sampai saat ini, pemberitaan dari kuasa hukum Pak Ajay yang banyak berstatement di media massa bahkan sosial media, yang kita rasa, kita sebagai masyarakat berhak ingin tahu seperti apa prosesnya? Endingnya akan seperti apa? bukan untuk menghakimi, akan tetapi hanya sekedar ingin tahu saja," jelas Acil. (Sinta)
0 Komentar