CIMAHI, RIN - Dengan digelarnya Acara Ngaber (Ngariung Bareng Di Cibeber) yang dilakukan oleh Karang Taruna Kelurahan Cibeber pada Kamis 26 Januari 2023 sekira pukul 16.00 WIB, mengundang reaksi langsung dari Karang Taruna Kota Cimahi.
Sekretaris Karang Taruna Kota Cimahi, Dani Supriatna, SE, menanggapi atas di gelarnya acara Ngaber yang mengundang beberapa narasumber dari praktisi hukum, praktisi akademisi dan praktisi pemerintahan tersebut.
"Kami meminta kepada Pembina Karang Taruna Kelurahan Cibeber untuk Segera Mengevaluasi Kepengurusan Karang Taruna Kelurahan Cibeber," ujar Dani, saat dikonfirmasi di kantor Sekretariat Karang Taruna Kota Cimahi, Jalan Melong Nyontrol No. 2, Cimahi Selatan, sekira pukul 20.00 WIB, Kamis (26/1/2023).
Atas nama Pengurus Karang Taruna Kota Cimahi, Dani sangat menyesalkan kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh Karang Taruna Kelurahan Cibeber ini,
"Menurut pandangan kami, bahwa kegiatan yang dilaksanakan tersebut, jauh menyimpang dari tugas dan fungsi sebagai Karang Taruna," terangnya.
Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial, disampaikan Dani,
"Permensos Nomor 25 Tahun 2019, yang mana Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai Karang Taruna yaitu berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial, bukan berperan aktif dalam hukum dan tindak-tindak pidana," jelasnya.
Yang mana sepatutnya, sambung Dani, Karang Taruna sebelum melakukan kegiatannya, terlebih dahulu harus berkoordinasi dengan pembina, terkait pokok bahasan dalam kegiatan tersebut.
Pentingnya koordinasi dengan pembina tentang pokok bahasan kegiatan yang akan dilakukan itu, menurut Dani, agar tidak menimbulkan polemik di internal Karang Taruna itu sendiri,
"Menyikapi kejadian ini, sekali lagi kami atas nama Pengurus Karang Taruna Kota Cimahi, meminta kepada Pembina Karang Taruna Kelurahan Cibeber, untuk mengevaluasi kepengurusan Karang Taruna Kelurahan Cibeber," tegasnya. (Sinta)
0 Komentar