CIMAHI, RIN - Kota Layak Anak adalah suatu sistem pembangunan Kabupaten atau Kota yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk memenuhi hak-hak anak.
Demi terwujudnya Kota Layak Anak tersebut, Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) menggelar kegiatan Pendampingan dan Penguatan Kota Layak Anak Tahun 2023 bersama OPD dan instansi terkait, berlangsung di Aula Gedung A Pemkot Cimahi, Rabu (15/2/2023).
Hadir sebagai narasumber, Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Barat Hj. I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka beserta Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DP3AKB Provinsi Jawa Barat Rumondang Rumapea.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Ketua TP PKK Kota Cimahi Euis Khotimah Dikdik Nugrahawan, S.Pd, Kepala DP3AP2KB Kota Cimahi Fitria Manan, Kepala Bappelitbangda Kota Cimahi Adet Chandra Purnama, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cimahi Ifah Latifah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi Harjono, Perwakilan Kemenag Kota Cimahi, Perwakilan BNN Kota Cimahi, BJB Kota Cimahi, Unit PPA Polres Cimahi, Perwakilan Crisis Centre Universitas Jendral Ahmad Yani serta anggota Gugus Tugas Kota Layak Anak Kota Cimahi.
Tujuan dari digelarnya kegiatan tersebut untuk memastikan hak-hak anak dapat terpenuhi, agar anak-anak sebagai generasi penerus bangsa dapat tumbuh dan berkembang dengan baik sehingga dapat menjadi generasi emas.
Pj. Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan berharap Kota Cimahi kembali meraih Penghargaan Kota Layak Anak, setelah selama dua tahun ke belakang Kota Cimahi tidak masuk kota yang diverifikasi, dikarenakan belum terpenuhinya kriteria untuk penilaian Kota Layak Anak oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
Padahal di tahun-tahun sebelumnya Kota Cimahi mendapatkan penghargaan selama tiga tahun berturut-turut yakni pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.
“Kota Cimahi berkomitmen untuk dapat memenuhi hak-hak anak, ini merupakan tanggung jawab kita semua, baik seluruh perangkat daerah maupun peran serta dari masyarakat, dunia usaha, perguruan tinggi dan media massa,” tutur Dikdik.
Dikdik meminta seluruh instrument Perangkat Daerah dapat bersinergi untuk mendukung terwujudnya Kota Ramah Anak, mulai dari tingkat Kelurahan dan Kecamatan.
Ia meminta Forum Anak digiatkan di setiap kelurahan dan kecamatan melalui kerja sama dengan aktivis PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) yang sudah terbentuk di semua kelurahan untuk melaksanakan Kegiatan Perlindungan Anak.
“Kita sudah memiliki Pojok Layanan Pengaduan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (OJOL MUDA) yang sudah terbentuk di tiga kelurahan yaitu Kelurahan Cibabat, Kelurahan Cigugur Tengah dan Kelurahan Utama. Semoga dapat diikuti oleh kelurahan lainnya,” ungkapnya.
Dikdik pun mengingatkan semua perangkat daerah yang terlibat dalam penilaian Kota Layak Anak untuk dapat menyiapkan kelengkapan data-data yang diperlukan untuk penilaian Kota Layak Anak Tahun 2023.
“Tetapi bukan hanya sekedar untuk kebutuhan penilaian dan formalitas, yang terpenting bagaimana kita memastikan hak-hak anak dapat terpenuhi,” pungkasnya. (Sinta)
0 Komentar