JAKARTA, RIN-Pengadilan negeri Jakarta Selatan akhirnya melalui Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis terdakwa barada Richard Eliezer dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas perkara tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Mengadili, dan menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,” hal itu disampaikan Ketua Hakim Wahyu Iman Santoso dalam membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun enam bulan penjara.”
Itu berarti, vonis hakim jauh lebih rendah ketimbandari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Richard Eliezer yakni 12 tahun penjara.
Sebelumnya dalam argumentasi di surat tuntutan, penuntut umum menyimpulkan Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tidak hanya itu, penuntut umum juga menilai tidak ada fakta ataupun alasan pemaaf dan pembenar yang dapat membebaskan Richard Eliezer dari pertanggungjawaban pidana.
Atas dasar itu, penuntut menilai perbuatan Richard Eliezer sebagai eksekutor yang menembak 3-4 kali ke Brigadir J pantas dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
“Terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan, yang meluas di masyarakat,” kata Jaksa.
Penuntut umum juga membeberkan kenapa Richard Eliezer yang didakwa Pasal 340 KUHP dengan hukuman maksimal mati dituntut 12 tahun penjara. Dalam pandangan penuntut umum ada hal-hal yang meringankan dari Richard Eliezer.
diantaranya Richard Eliezer masih berusia muda dan diharapkan bisa memperbaiki perilakunya.
Di samping itu, Richard Eliezer juga merupakan pihak yang bekerja sama dengan penyidik dan jaksa untuk membongkar kejahatan yang diotaki Ferdy Sambo.
“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerjasama untuk membongkar kejahatan ini,” kata Jaksa.
selain itu terdakwa juga belum pernah dipenjara bersikap sopan, serta kooperatif di persidangan. selain itu juga terdakwa mengakui dan menyesali atas perbuatannya
disamping itu perbuatan terdakwa permohonan memaapnya diterima oleh pihak keluarga serta saudara saudaranya (Bagdja)
0 Komentar