CIMAHI, RIN - Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi menggelar acara Sosialisasi Penyusunan Data Industri, di Gedung Cimahi Techno Park, Cimahi Selatan, Kamis 9 Februari 2023 pekan lalu.
Dari 203 Perusahaan Industri yang ada di Kota Cimahi yang sudah terdaftar di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), baru 79 Perusahaan Industri yang melaporkan datanya ke Disdagkoperind Kota Cimahi.
Pj. Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, mengatakan bahwa Pelaku Industri di Kota Cimahi harus terdata di Disdagkoperind Kota Cimahi,
"Karena data yang dilaporkan ini akan menjadi bahan untuk diolah sehingga akan menjadi pertimbangan pada saat pemerintah pusat merumuskan kebijakan terkait pembangunan industri di negara kita," ucap Dikdik.
Begitu pula terkait pendataan mengenai legalitas perizinannya, Dikdik menegaskan semua Pelaku Industri harus lengkap dalam perizinannya,
"Bagi Pelaku Industri yang tidak ada izin, sesuai dengan peraturan yang berlaku, sudah pasti harus mau dikenakan sanksi," jelasnya.
Tapi Dikdik yakin bahwa Pelaku-pelaku Industri di Kota Cimahi semua sudah berizin,
"Apalagi Industri-industri yang sudah beroperasi di Cimahi yang sudah memiliki kegiatan yang settle (Menetap) yang sudah berjalan dengan baik, pastinya sudah memproses izinnya," ulasnya.
Bahkan diakuinya, peran Pelaku Industri di Kota Cimahi ini sangat baik,
"Industri di Kota Cimahi sangat baik karena menjadi Buffer (Penyangga), dengan artian terkait lapangan pekerjaan yang masyarakat butuhkan, tentu menjadi hal yang bisa kita manfaatkan dari dunia Industri yang ada di Kota Cimahi ini," tandas Dikdik.
Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa Perusahaan Industri berkaitan dengan Corporate Social Responsibility (CSR),
"Karena ini berkaitan dengan CSR atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), industri ini memiliki tanggung jawab dalam hal ini, jadi tolong CSR ini dapat dipenuhi, karena ini merupakan amanat Undang-undang," harapnya.
Mengacu kepada Undang-undang, oleh sebab itu semua pengusaha industri harus taat kepada Undang-undang,
"Wajib memberikan CSR-nya dan itu harus dilaporkan, kami juga menghimbau kepada pengusaha industri di Cimahi ini untuk bisa mematuhi amanat Undang-undang terkait CSR ini," tegas Dikdik.
Sementara, Kadisdagkoperind Kota Cimahi Dadan Darmawan, menjelaskan jumlah industri yang sudah terdaftar di SIINas,
"Berdasarkan data dari SIINas, di Kota Cimahi ini dari 203 Industri yang terdaftar, yang melapor baru ada 79 Pengusaha Industri," papar Dadan.
Maka dari itu, pihak Disdagkoperind akhirnya mengundang kepada seluruh Pelaku Industri,
"Karena ini keterkaitan kewajiban mereka untuk melaporkan perkembangan industrinya setiap per semester, misalnya laporan dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni dan seterusnya," kata Dadan.
Jadi, proyek sosialisasi pendataan tersebut hanya untuk memfasilitasi dan memudahkan bagi seluruh Pelaku Industri,
"Yang jadi pertanyaan, kenapa hanya ada 79 Pelaku Industri yang melapor dan terdata? Kesulitannya apa? Justru sebetulnya manakala mereka tidak melakukan pelaporan, itu ada sanksi yang diberikan oleh Kementerian Perindustrian," tegas Dadan.
Diakuinya, memang sanksi tersebut diputuskan oleh pihak Kementerian Perindustrian, tetapi dirinya akan membatasi pembelian fasilitas bagi pelaku industri,
"Jadi, sanksinya tidak secara langsung berbentuk penutupan perusahaan industrinya, tetapi hanya didenda, untuk sanksi penutupan pun juga ada, tetapi itu akan dilakukan secara bertahap," beber Dadan.
Sanksi secara bertahap disini maksudnya, seperti dengan memberi Surat Peringatan (SP)1, SP2 dan SP3, bila masih tetap melanggar aturan, maka akan dilakukan tindakan.
Dalam sosialisasi pendataan pelaku industri tersebut, ia telah menghadirkan pula Nara Sumber dengan tujuan untuk memberikan fasilitasi dan informasi terhadap Pelaku Industri terkait teknis pelaporan,
"Sebenarnya kita sudah beberapa kali melakukan ini, memang ada sebagian yang sudah melaporkan dan hadir disini, hanya tiga puluh Pengusaha Industri lagi yang belum melaporkan," jelasnya.
Dadan menjelaskan kembali bahwa disini para pelaku industri sudah mempunyai akun masing-masing,
"Dan Kementrian pun sudah menjamin kerahasian data si perusahaan itu, bahkan di pemerintahan kota pun ada yang memegang akun, tetapi tidak sembarangan diberitahukan kepada orang lain," bebernya.
Jadi, dari hasil pendataan Pelaku Industri di Kota Cimahi ini, Pemerintah Kota berkewajiban memberikan laporan pula ke pusat berupa data agregat.
"Jadi, data agregat dari pelaku industri ini kita laporkan ke pusat, oleh sebab itu apabila para pelaku industri ini tidak melaporkan data tersebut ke kita, maka kitapun tidak bisa melaporkan ke pusat," tandasnya. (Sinta)
0 Komentar