Speed Trap Di RW 03 Karang Mekar Cimahi Tengah Tidak Di Bongkar, Tetapi Akan Diratakan

Pertemuan Komisi III DPRD dengan seluruh pihak terkait Speed Trap Di RW 03 Karang Mekar Cimahi Tengah

CIMAHI, RIN - Permasalahan Speed Trap atau Pita Penggaduh yang diusulkan warga RW 3 Kelurahan Karang Mekar yang disetujui oleh RW dan Lurah Karang Mekar Kecamatan Cimahi Tengah.

Setelah dibangun oleh pihak Dinas Perhubungan Kota Cimahi yang baru empat bulan berjalan tersebut, meminta dibongkar kembali karena mengganggu warga setempat dan menyebabkan kerusakan bangunan rumah warga sekitar hingga terjadi retak-retak.

Setelah dilakukan Sidak oleh Komisi III DPRD Kota Cimahi beberapa Minggu yang lalu, akhirnya Ketua Komisi III DPRD Kota Cimahi, Yus Rusnaya bersama anggota yang terdiri dari H. Enang Sahri Lukmansyah, H. Hidayat dan H. Asep Rukmansyah, mengundang pihak RW 3 Karang Mekar beserta Lurah Karang Mekar Atep Kahma Wijaya, Camat Cimahi Tengah Asep Bachtiar, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Cimahi Muhammad Nur Effendi dan Kepala Inspektorat Kota Cimahi Ipung Mustopa untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan tersebut, di ruang Komisi III DPRD Kota Cimahi, Jalan Dra. Hj. Djulaeha Karmita No. 5, Cimahi Tengah, Rabu 8 Februari 2023 pekan lalu.

Kabid Lantas Dishub Kota Cimahi Muhammad Nur Effendi saat dikonfirmasi, tetap pada pendiriannya, pihak Dishub tidak dapat membongkar speed trap tersebut, karena anggaran pembangunannya itu menggunakan anggaran APBD,

"Selain melanggar ketentuan aturan-aturan penggunaan anggaran, apabila speed trap tersebut dibongkar, maka akan menjadi temuan bagi BPK dan Inspektorat, dan sekarang tinggal melimpahkan kepada yang berwenang, solusi apa yang disepakati, kami hanya menjalankan saja," tegas Nur.

Begitu pula disampaikan Kepala Inspektorat Kota Cimahi Ipung Mustopa, saat dikonfirmasi, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengizinkan pembongkaran speed trap tersebut,

Speed Trap di RW 03 Karang Mekar Cimahi Tengah yang akan diratakan

"Karena apabila dibongkar akan menjadi bahan temuan dan juga karena belum ada pemeriksaan dari BPK, kita lihat perkembangannya seperti apa dan solusi apa yang terbaik," pungkasnya.

Sementara, Ketua Komisi III DPRD Kota Cimahi, Yus Rusnaya, menjelaskan usai melakukan pertemuan dengan berbagai pihak terkait,

"Dari hasil kesepakatan bersama, terkait speed trap yang baru dibangun dan ingin dibongkar kembali, memang sangat berat, sebab pembangunannya menggunakan anggaran APBD dan melanggar secara hukum apabila dibongkar," ucap Yus.

Diterangkannya, selain itu, pembangunan speed trap tersebut juga belum diperiksa BPK,

"Jadi solusi terbaik dari kita Komisi III, cekungan speed trap tersebut diratakan dengan menambah aspal sehingga mengurangi getaran, jadi tidak dibongkar hanya diratakan saja," jelas Yus.

Terkait pembangunan perataan dan penambahan aspal speed trap tersebut, dijelaskan kembali oleh Yus,

"Warga RW 3 Kelurahan Karang Mekar telah bersepakat untuk membuat surat usulan kepada Pemerintah Kota Cimahi yang diketahui oleh RT, Lurah dan Camat setempat, kemudian surat usulan tersebut dikirimkan ke Walikota Cimahi, yang nantinya Walikota yang melimpahkan ke dinas terkait," tutupnya. (Sinta)

Posting Komentar

0 Komentar