CIMAHI, RIN - Ada yang istimewa di Tahun 2023 ini untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pasalnya Pemerintah Kota Cimahi akan memberikan Diskon bagi para wajib pajak.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Mochamad Ronny. Ronny mengatakan pemerintah akan meringankan untuk pembayaran PBB khusus di tahun ini,
"Untuk ketetapan dibawah Rp 50.000 diberikan diskon 100% atau Gratis, sedangkan untuk ketetapan Rp 50.000-100.000 diberikan diskon sebesar 50%, jika membayar pajak di bulan Maret sampai dengan akhir September 2023," kata Ronny, beberapa pekan yang lalu.
Sementara, untuk ketetapan pajak di atas Rp 100.000 hanya diberikan keringanan 5% untuk pembayaran dibulan Maret, 3% dibulan April dan 2% dibulan Mei.
Dijelaskan Ronny, diskon tersebut merupakan kebijakan lanjutan insentif fiskal daerah yang dikeluarkan sebagai bentuk pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19.
"Sekarang ini masih dalam tahap pemulihan ekonomi dari Pandemi Covid-19, jadi pemerintah memberikan dispensasi berupa pengurangan pokok pajak dari insentif pajak," terangnya.
Bagi pensiunan veteran dan juga bagi para pemohon pengurangan pajak yang mengajukan di Tahun 2019-2022, sudah dikabulkan dan diberi keringanan secara otomatis dengan besaran pengurangan secara maksimal dan sesuai kriteria subjek pajaknya tanpa harus mengajukan permohonan lagi.
Ia meyakini pemberian diskon tersebut tidak akan mempengaruhi target realisasi penerimaan hasil pajak daerah Kota Cimahi dari PBB. Pihaknya optimis target akan tetap tercapai akhir tahun nanti.
Seperti realisasi penerimaan PBB di Tahun 2022 yang melebihi target, dengan adanya keringanan pembayaran PBB salah satunya,
"Targetnya itu kan tahun lalu Rp 53.000.000.000 dan realisasi Rp 57.936.562.461 atau 109,31 %,” ulas Ronny.
Dengan adanya pengurangan PBB tersebut, ia meminta para wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo September nanti. Selain di kantor Bappenda, pembayaran PBB juga bisa dilakukan di sejumlah minimarket hingga E-Commerce.
"Bagi masyarakat yang akan membayar pajak, diharapkan memanfaatkan kanal pembayaran non tunai seperti BJB Digi, Bukalapak, Traveloka, BayarInd, GoBills atau melalui place market Indomaret dan Alfamart, dan bisa juga lewat PT Pos," pungkasnya. (Sinta)
0 Komentar