Konvoi 12 Pas, PAN Kota Cimahi Serentak Daftarkan Bacaleg Ke KPU

Anggota DPRD Kota Cimahi yang juga Ketua DPD PAN Kota Cimahi Drs. H. Hidayat (Kanan) didampingi Sekretaris DPD PAN Robin Sihombing yang juga Anggota DPRD Kota Cimahi (Kiri)
 

CIMAHI, RIN - Diiringi bunyi sirine dan juga konvoi mobil dan motor, anggota DPRD Kota Cimahi yang juga Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Cimahi Drs. H. Hidayat bersama Kader, Pengurus dan 45 Bacalegnya (Bakal Calon Legislatif) mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi untuk mendaftarkan Bacalegnya, sekitar pukul 14.00 WIB, Jum'at (12/5/2023).

Ketua DPD PAN Kota Cimahi H. Hidayat didampingi Sekretaris DPD PAN Kota Cimahi Robin Sihombing yang juga anggota DPRD Kota Cimahi, mengatakan bahwa sesuai instruksi dari Ketua Umum DPP PAN, struktur PAN seluruh Indonesia dimulai dari DPD DPW itu serentak mendaftarkan Bacalegnya ke kantor KPU masing-masing daerah.

"Kami serentak mendaftarkan pada tanggal 12 pas hari ini, karena PAN mendapatkan nomor urut 12," ujar Hidayat.

Awalnya, sambung Hidayat, PAN ini akan datang dan daftar di pas jam 12 lebih 12 menit,

"Tetapi karena Jum'atan, kita diberi kelonggaran, bisa sampai jam 13.00 WIB atau sampai jam 14.00 WIB," terangnya.

Dikatakannya, Partai PAN mendaftarkan 45 calon anggota dewan dari berbagai dapil,

Foto bersama usai pendaftaran

"Untuk kuota perempuan pun partai kami sudah lebih dari 30%," ucap Hidayat.

Pihaknya juga meyakini, Partai PAN akan meraih minimal 6 kursi di DPRD Kota Cimahi.

Saat disinggung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang belum keluar mengenai sistem pemilu proporsional tertutup atau terbuka, Sekretaris DPD PAN Robin Sihombing turut menjelaskan,

"Partai PAN pada prinsipnya Siap dengan sistem apapun yang akan diputuskan oleh MK, tetapi kita masih berharap dengan sistem proporsional terbuka, karena ini bisa menggambarkan kedaulatan rakyat, jadi rakyat sendiri yang akan menentukan siapa calon-calon mereka dan siapa wakil-wakil mereka ke depan. Tetapi apapun sistem yang akan diputuskan nantinya, kita siap dengan semua konsekuensinya," paparnya.

Mengacu kepada Tahun 2009, lanjut Robin, apabila nanti MK memutuskan sistem proporsional tertutup, secara internal pihaknya sudah menyiapkan mekanisme tersendiri.

"Sesuai intruksi dari DPP PAN, kami akan tetap mendorong untuk menjalankan mekanisme aturan suara terbanyak, seandainya MK memutuskan sistem proporsional tertutup juga," tegasnya.

Karena, dijelaskan Robin kembali, mekanisme ini merupakan PO atau peraturan organisasi yang diputuskan berdasarkan musyawarah dan keputusan Pimpinan. (Sinta)

Posting Komentar

0 Komentar