Cimahi, RIN - Diproyeksikan bisa menunjang keberlanjutan pendidikan generasi bangsa, pemerintah melalui Kemendikbudristek meluncurkan program Indonesia pintar dan kartu Indonesia pintar. program tersebut (PIP dan KIP) pada pelaksanaannya terfokus kepada masyarakat di daerah-daerah yang disinyalir mayoritas rendah secara perekonomian.
Kedua program tersebut, diharapkan bisa memberikan stimulus bagi para siswa yang terkendala finansial bisa tetap sekolah, dan memiliki klasifikasi. PIP, program ini berupaya memberikan bantuan keuangan kepada para siswa yang membutuhkan berdasarkan usulan pihak sekolah. Usulan tersebut berlandaskan pada pekerjaan dan penghasilan orang tua yang terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang nantinya diajukan ke Kemendikbudristek.
Sedangkan KIP, program ini dikhususkan untuk para anak-anak yang memiliki orang tua kurang mampu. Usulan bantuan tersebut disampaikan oleh Pemerintah Desa melalui Dinas Sosial (Dinsos) setempat, Usai diajukan Dinsos, para anak yang diwakili oleh para orang tua akan memperoleh KIP. KIP tersebut disampaikan kepada operator sekolah agar tercatat dalam Kemendikbudristek.
Hal itu sebagaimana dikatakan, Andi Halim, ketua umum lembaga swadaya masyarakat pemantau kinerja aparatur negara (LSM PENJARA), ketika dimintai pandangannya terkait isu kampanye yang dilakukan salah satu partai dengan menggunakan program PIP sebagai alat politiknya. Dan, mengenai hal itu, kejaksaan negeri kota Cimahi dikabarkan tengah melakukan penyelidikan.
"Saya akan menanggapi isu bahwa Kajari kota Cimahi akan melakukan penyelidikan salah satu partai politik yang menjual PIP untuk ajang kampanye dan kepentingan politik mereka sendiri," ungkap, Andi pada Senin (15/1/2024)
Secara penanggapan dari segi LSM penjara, kata dia, kejaksaan seharusnya jangan membuat sebuah janji kepada masyarakat, jikalau nanti ujungnya tidak ada bukti nyata, sebagaimana diketahui telah muncul berita bahwa kejaksaan akan menyelidiki peristiwa tersebut, karena apa yang dilakukan partai politik itu berkenaan dengan program yang bersumber dari APBN
"Ini kan sudah jelas hampir massif gitu ya di seluruh kelurahan bahkan masyarakat banyak yang tertipu nah jangan menunggu ini kejaksaan ketika mendapatkan informasi dari masyarakat maka sebagai fungsi intelijen itu harus turun ke lapangan tangkap orangnya ekspos Ke masyarakat," katanya.
Sebaiknya , lanjut Andi, alangkah eloknya jika kejaksaan sebagai penegak hukum sebelum melakukan pemberitaan terlebih dahulu melakukan serangkaian kegiatan, menempuh berbagai upaya agar dengannya bisa mendapatkan kebenaran tentang isu yang tengah beredar.
"Jangan baru juga menyelidiki, sudah di beritakan, bagi kami ini kurang bagus. nah, kalau nanti itu tidak ada eksen, kami menganggap bahwa kejaksaan itu masuk angin maka kami selaku warga masyarakat wajar dong kalau datang ke kejaksaan untuk menanyakan kinerjanya begitu Lo," ucapnya.
Oleh karena itu, Andi berharap kalau seandainya ingin kejaksaan bekerjasama dengan masyarakat atau LSM PENJARA, ia mengaku dengan tangan terbuka siap untuk melaksanakannya dengan
memberikan bukti permulaan yang cukup. Bahkan, siap juga mengawal dan mendampingi masyarakat untuk datang ke kejaksaan dalam memberikan testimoni pengakuan bahwa ada kader kader partai tertentu yang mengancam kalau tidak memilih akan memutuskan PIP nya,
"Sementara kita tahu BLT PIP ini beda dengan KIP, tetapi partai yang disebut berita tersebut, itu menyatakan mengklaim bahwa itu adalah program caleg mereka, itu titik permasalahannya, padahal program pemerintah. kepada Kajari kota Cimahi. Saya menyatakan untuk bekerja dulu, nyata dulu, baru berbicara di media, jangan sampai sampai belum eksen sudah bicara di media, ini kurang baik menurut saya," tutupnya.
0 Komentar