Cimahi, RIN - Baru baru ini ditengah masa kampanye pemilihan legislatif kota Cimahi dihebohkan dengan beredarnya pemberitaan mengenai bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang dijadikan sebagai sarana kampanye caleg partai politik. Dan, hal tersebut mendapat respon kejaksaan negeri Cimahi, melalui pelaksanaan serangkaian proses penyelidikan serta tindakan.
Sebagaimana diketahui, Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program pemerintah yang diresmikan presiden Jokow untuk membantu anak-anak dari keluarga tidak mampu agar bisa mewujudkan mimpinya bersekolah sampai ke jenjang pendidikan yang tinggi. Dan, melalui program tersebut, sebagai upaya pemerintah untuk mencegah meningkatnya angka peserta didik yang putus sekolah karena terkendala biaya.
Dalam teknisnya, penerima program ini diberikan kepada pelajar SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi. Adapun bantuannya dalam bentuk simpanan pelajar yang dilengkapi dengan kartu ATM. Sasaran.kriterianya yakni yang orang tuanya memiliki kekurangan dalam hal ekonomi sehingga tidak mampu untuk membiayai anaknya sekolah, sehingga untuk membuktikan kondisi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin, maka penerima PIP diharapkan mampu menunjukkan data sebagai berikut, penerima bantuan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), memiliki Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), menunjukkan Kartu Keluarga (KK), menunjukkan Kartu Tanda Pelajar, dan lain sebagainya.
Namun, ironisnya untuk memperoleh bantuan PIP ini, salah satu partai politik mengklaim bahwa bisa masyarakat mengajukan ke partai politik.
hingga berbagai tokoh, praktisi dan lainnya turut memberikan tanggapan terkait fenomena itu, salah satunya terlontar dari Achmad Gunawan yang dalam keterangannya memberikan apresiasi kepada Kajari kota Cimahi yang turut turun tangan memberikan reaksinya pada masalah ini.
"Saya apresiasi tindakan Kajari kota Cimahi yang ikut menegakkan aturan sesuai dengan aturan yang berlaku, kami mendukung tindakan Kajari untuk menegakkan aturan bahwa program PIP dan pokir adalah program fasilitas negara yang diancamkan dengan hukuman dua tahun penjara manakala ada yang melaporkan kan begitu," Ucap, Achmad.
ia kemudian membeberkan terkait segala aturan berikut tata cara untuk melaporkan dan sebagainya apabila terjadi penyimpangan yang terjadi ketika muncul di masyarakat. Secara aturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah mengeluarkannya bahwa, kata dia, pertama tidak boleh membagi -bagi barang sesuatu yang dilarang, kedua membagikan uang ketiga kampanye di sekolah keempat kampanye di mesjid.
"Dan ada juga mereka yang kampanyenya membagi -bagi sembako di sekolah TK dan lain sebagainya, dan itu ada datanya. kegiatan semacam itu tidak boleh, tidak sesuai dengan peraturan Bawaslu," ungkapnya.
Selain itu, imbuh Achmad, pada kampanyenya, caleg tidak boleh menggunakan fasilitas negara seperti PIP dan pokir, dijual atas dirinya
untuk meraih simpati masyarakat. Oleh karena itu, Achmad mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama menegakkan aturan dengan cara melakukan pelaporan atau kalau tidak berani menggunakan tindakan penolakan, sebab, menurut dia, apabila masyarakat setuju hingga menuruti kemauannya membuat persyaratan PIP dampaknya akan turut terjerat pidana dengan hukuman dua tahun penjara sebagaimana yang tertera didalam KUHP pasal 55, tentang turut serta melakukan kejahatan.
"Dengan kejadian ini, masyarakat dapat teredukasi bahwa PIP merupakan program pemerintah, bukan dari Caleg. Saya harapkan dengan baik supaya masyarakat tidak juga ikut melanggar dan bagi warga yang mendapatkan program PIP dan mendukung kepada caleg tersebut ya itu bisa dikenakan KUHP pasal 55 yaitu turut serta," ucapnya.
Dengan demikian, Achmad, sangat mewanti-wanti agar masyarakat lebih selektif lagi dalam menerima pemberian fasilitas dari caleg, dengan belajar memahami peraturan pemilu, sehingga tidak terjerumus dalam masalah yang tidak diinginkan. Untuk itu, ia sekali lagi berharap hal ini dijadikan pelajaran bagi masyarakat, sehingga lebih berhati -hati.
"Kasihan masyarakat jika terkena pasal itu, karena minimal nanti bolak-balik dipanggil ke pengadilan kan repot kasihan mereka. Jadi kepada masyarakat, ketika ada caleg menjual nama PIP itu harus ditegur bahwa ini program pemerintah yang tidak boleh dijadikan ajang kampanye, rakyat harus menegur, biar rakyat bersih dari keterlibatan hukum tersebut walaupun rakyat ikut program. intinya, jangan sampai ada pembiaran, pembiaran itu kan menyangkut hukum," pungkasnya.
0 Komentar