KAB. BANDUNG, RIN - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat berkolaborasi dengan SMA Karya Pembangunan (KP) Margahayu dengan menggelar kegiatan Pembentukan dan Pembinaan Komunitas Pemantau Isi Siaran (PIS) Jabar, Orientasi Dunia Penyiaran (ORDER) #19 Chapter SMA Karya Pembangunan Margahayu, yang dilaksanakan di Aula SMA Karya Pembangunan Margahayu, Jalan Terusan Kopo, Margahayu - Kabupaten Bandung, Kamis (13/6/2024).
Kepala Sekolah SMA KP Margahayu, Budi Kusmana sangat mengapresiasi KPID Jabar karena sudah memilih SMA KP Margahayu menjadi mitranya.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada KPID Jabar yang sudah mau berkolaborasi dengan sekolah kami," ujar Budi.
Budi mengatakan bahwa tentunya Gen Z ini memiliki prosentase yang sangat tinggi.
"Jadi, Alhamdulillah dari KPID ini menunjuk sekolah kami untuk berkolaborasi, mudah-mudahan bisa memberikan edukasi untuk para pemilih terutama untuk menyampaikan konten-konten tentang ketatanegaraan dengan baik dan benar," paparnya.
Budi menyebut kegiatan ini adalah sebuah terobosan yang baik, istilahnya KPID goes to school, jadi KPID masuk ke sekolah-sekolah.
"Jadi, kami sebagai pendidik yang berada di garda terdepan yang mempersiapkan calon-calon generasi muda, diharapkan bisa memilih konten-konten penyiaran atau juga calon calon pemimpin tentunya yang kompeten bukan hanya sebatas karena aspek tertentu tetapi berdasarkan pilihan yang rasional yang logis berdasarkan kompetensi yang dimilikinya, karena ini menentukan kehidupan dan keberlangsungan sistem di negara kita," ungkapnya.
Dalam kegiatan ini, pihaknya melibatkan semua elemen yang ada di sekolah khususnya para guru yang tentunya sebagai garda terdepan dalam menyampaikan informasi kepada siswa-siswinya.
Begitupula diungkapkan Wakil Ketua KPID Jabar, Achmad Abdul Basith yang hadir sekaligus membuka kegiatan tersebut, mengatakan bahwa KPID Jabar saat ini telah melaksanakan kegiatan ke-19 untuk mengajak warga masyarakat khususnya siswa dan siswi juga para guru untuk terlibat melakukan pengawasan media penyiaran radio dan televisi.
"Karena mereka sebenarnya pemilik frekuensinya, jadi mereka diminta untuk terlibat melakukan pengawasan," ucap Abdul Basith.
Khususnya menghadapi moment Pilkada mendatang, sambung Abdul Basith, terkait siaran Pilkada yang sebagian dikeluhkan.
"Seperti adanya keberpihakan ke salah satu pasangan calon atau ke partai tertentu, mulai saat ini sudah bisa ikut memantau," katanya.
Dijelaskan Abdul Basith, KPID sebenarnya merupakan representasi dari publik, maka disini KPID melibatkan komunitas karena KPID tidak bisa berjalan sendirian dan tentunya KPID sebagai lembaga negara mempunyai keterbatasan untuk bisa menjangkau isi siaran.
"Maka publik sebagai pemilik frekuensi diajak terlibat aktif agar tim pemantaunya tidak hanya tim KPID tetapi juga dipantau oleh masyarakat luas," terangnya.
Dia juga menyebutkan bahwa dalam praktik pengawasan siaran Pemilu, KPID berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), termasuk Dewan Pers.
"Jika ditemukan pelanggaran pada isi siaran, maka akan diserahkan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai pemilik domain penegak aturan di penyiaran," ulasnya.
Adapun sanksi atas pelanggaran tersebut, menurut Abdul Basith, bergantung pada jenis pelanggarannya.
"Sanksinya berjenjang, mulai dari sanksi administratif, kemudian teguran, bahkan bisa sampai rekomendasi pencabutan izin penyiaran," tandasnya.
(Sinta)
0 Komentar