Evaluasi Regulasi Daerah, Fraksi Gerindra Dorong Penataan PKL Humanis dan Kepastian Hukum Pekerja Lokal


 CIMAHI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menggelar Rapat Paripurna terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi, Rabu (2/9/2026). 

​Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Cimahi, Wali Kota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana, unsur Forkopimda (Kodim 0609, Polres Cimahi, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri), Sekretaris Daerah, jajaran pejabat eksekutif Pemkot Cimahi, para Camat, Lurah, serta tamu undangan lainnya. 

​Dalam rapat paripurna ini, DPRD Kota Cimahi secara resmi menyepakati pencabutan 8 Peraturan Daerah yang dinilai sudah tidak relevan demi menyelaraskan aturan daerah dengan regulasi tingkat pusat serta mendukung simplifikasi regulasi. 

​Daftar 8 Perda yang Resmi Dicabut 

​Pencabutan delapan produk hukum daerah ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, mencegah tumpang tindih (overlapping) aturan, dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik. 

​Kedelapan Perda yang resmi dicabut meliputi: 

• ​Perda No. 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Cimahi. 

• ​Perda No. 6 Tahun 2008 tentang Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD Cibabat. 

• ​Perda No. 2 Tahun 2006 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Cimahi. 

• ​Perda No. 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). 

• ​Perda No. 2 Tahun 2007 tentang Kelurahan. 

• ​Perda No. 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Konsumen. 

• ​Perda No. 7 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah. 

• ​Perda No. 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kota Cimahi. 

​Pandangan Umum dan Catatan Kritis Fraksi Gerindra 

​Dalam penyampaian pandangan umumnya, Fraksi Gerindra DPRD Kota Cimahi memberikan apresiasi atas langkah penyederhanaan regulasi ini demi mencegah tumpang tindih aturan dengan UU Cipta Kerja dan regulasi di atasnya. Fraksi Gerindra menyatakan menyetujui Raperda ini dilanjutkan ke tahap berikutnya melalui Panitia Khusus (Pansus). 

​Namun, Fraksi Gerindra memberikan sejumlah catatan strategis terkait pencabutan Perda tersebut: 

• ​Urusan Pemerintahan & RSUD Cibabat: Restrukturisasi kewenangan Pemkot Cimahi (Perda No. 5/2008) tidak boleh mengabaikan kualitas pelayanan dasar. Selain itu, penyesuaian tarif/skema RSUD Cibabat (Perda No. 6/2008) harus tetap berpihak pada rakyat kecil serta diimbangi peningkatan mutu layanan dan jaminan bagi peserta BPJS Kesehatan. 

• ​Perencanaan & Kelurahan: Perencanaan pembangunan (Perda No. 2/2006) harus tetap mengedepankan pendekatan partisipatif melalui Musrenbang dari tingkat kelurahan. Fungsi kelurahan (Perda No. 2/2007) juga perlu diperkuat melalui pengalokasian anggaran, sarana prasarana, dan kapasitas ASN. 

• ​Penataan PKL: Fraksi Gerindra menegaskan penataan PKL (Perda No. 7/2017) tidak boleh dilakukan secara represif. Pemkot Cimahi wajib menyediakan zonasi dan tempat relokasi yang layak serta representatif sebelum melakukan penertiban. 

• ​Air Tanah & Perlindungan Konsumen: Pengawasan barang/jasa dan kepastian bagi UMKM harus diperkuat. Pada aspek air tanah, meski kewenangan ditarik ke Pemerintah Provinsi, Pemkot Cimahi harus tetap memegang ruang pengawasan lingkungan hidup demi mencegah krisis air bersih. 

• ​Ketenagakerjaan: Pencabutan Perda Ketenagakerjaan (Perda No. 8/2015) demi menyelaraskan dengan UU Cipta Kerja tidak boleh mengurangi komitmen Pemkot Cimahi dalam memperjuangkan penyerapan tenaga kerja lokal dan perlindungan hak-hak buruh. 

​Kawal 16 Rencana Perda demi Uang Rakyat 

​Di akhir pandangan umumnya, Fraksi Gerindra juga mengingatkan seluruh jajaran pemerintah dan DPRD bahwa terdapat rencana pembentukan 16 Perda pada tahun ini. 

​Fraksi Gerindra mengajak seluruh pihak untuk serius dan bertanggung jawab mengawal pembentukan Perda tersebut mengingat prosesnya menggunakan anggaran publik (uang rakyat), sehingga hasilnya benar-benar dirasakan manfaatnya demi kesejahteraan masyarakat Kota Cimahi.

Wartawan: AS

Editor: Aep Saripudin 

Posting Komentar

0 Komentar