Evaluasi Regulasi Daerah, Fraksi NasDem Dorong Penataan Hukum Lokal demi 'Cimahi Makin Hepi' 


 ​CIMAHI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menggelar Rapat Paripurna terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi, Rabu (2/9/2026). 

​Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Cimahi, Wali Kota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana, unsur Forkopimda (Kodim 0609, Polres Cimahi, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri), Sekda Kota Cimahi, jajaran pejabat eksekutif Pemkot Cimahi, para Camat, Lurah, serta tamu undangan lainnya. 

​Dalam rapat paripurna ini, DPRD Kota Cimahi secara resmi menyepakati pencabutan 8 Peraturan Daerah yang dinilai sudah tidak relevan demi menyelaraskan aturan daerah dengan regulasi tingkat pusat serta mendukung penataan hukum di daerah. 

​Daftar 8 Perda yang Resmi Dicabut 

​Pencabutan delapan produk hukum daerah ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, mencegah tumpang tindih aturan, serta menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional. 

​Kedelapan Perda yang resmi dicabut meliputi: 

• ​Perda No. 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Cimahi. 

• ​Perda No. 7 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah. 

• ​Perda No. 2 Tahun 2007 tentang Kelurahan. 

• ​Perda No. 2 Tahun 2006 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Cimahi. 

• ​Perda No. 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). 

• ​Perda No. 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Konsumen. 

• ​Perda No. 6 Tahun 2008 tentang Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD Cibabat. 

• ​Perda No. 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kota Cimahi. 

​Pandangan Umum dan Catatan Strategis Fraksi NasDem 

​Dalam penyampaian pandangan umumnya, Fraksi NasDem DPRD Kota Cimahi menyatakan menyetujui dan sepakat atas pencabutan 8 Raperda tersebut untuk segera diundangkan menjadi Perda. 

​Fraksi NasDem menilai bahwa Perda merupakan legalitas, norma, dan acuan kerangka bernegara, khususnya dalam menjalankan roda pemerintahan daerah dalam kerangka otonomi. Penyesuaian aturan hukum nasional dengan kebutuhan khas masyarakat Kota Cimahi sangat penting dilakukan demi menjaga ketertiban umum. 

​Dalam pimpinannya melalui H. Enang Sahri Lukmansyah, S.Sos., M.M., Fraksi NasDem menyampaikan beberapa poin utama: 

• ​Pelaksanaan Otonomi Daerah: Daerah diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk mengurus rumah tangganya sendiri, sehingga Perda harus menjadi instrumen kebijakan pembangunan yang kuat dan efektif. 

• ​Aturan Lokal Sesuai Kondisi Daerah: Pembuatan aturan daerah harus menyesuaikan karakteristik dan masalah spesifik Kota Cimahi yang tidak terakomodasi secara terperinci oleh aturan dari pusat. 

• ​Menciptakan Ketertiban Umum: Perda bertindak sebagai pedoman bagi regulator kebijakan untuk mengatur tata tertib, kebersihan, keamanan, serta kenyamanan masyarakat sekaligus melindungi hak-hak warga dan lingkungan. 

• ​Penjabaran Aturan yang Lebih Tinggi: Pencabutan 8 Perda ini dilakukan karena sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, seperti Undang-Undang maupun Peraturan Menteri, sehingga perlu diselaraskan agar dapat diterapkan secara optimal di lapangan. 

​Fraksi NasDem berharap penyelarasan regulasi ini dapat semakin memperkuat tata kelola pemerintahan dan mendukung visi pembangunan daerah agar Cimahi Mantap, Cimahi Makin Hepi.

Wartawan: AS 

Editor: Aep Saripudin 

Posting Komentar

0 Komentar