Evaluasi Regulasi Daerah, Fraksi PKB Sepakati Pencabutan Perda demi Mewujudkan 'Good Governance'

CIMAHI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menggelar Rapat Paripurna terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi, Rabu (2/9/2026). 

​Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Cimahi, Wali Kota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana, unsur Forkopimda (Kodim 0609, Polres Cimahi, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Balai Bandung), Sekretaris Daerah Kota Cimahi, jajaran kepala perangkat daerah, para Camat, Lurah, Ketua MUI, serta jajaran insan pers dan tamu undangan lainnya. 

​Dalam rapat paripurna ini, DPRD Kota Cimahi secara resmi menyepakati pencabutan 8 Peraturan Daerah yang dinilai sudah tidak relevan demi menyelaraskan aturan daerah dengan perkembangan hukum nasional serta kebutuhan masyarakat. 

​Daftar 8 Perda yang Resmi Dicabut 

​Pencabutan delapan produk hukum daerah ini dilakukan karena dinilai sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di atasnya serta untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. 

​Kedelapan Perda yang resmi dicabut meliput

• ​Perda No. 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Cimahi. 

• ​Perda No. 6 Tahun 2008 tentang Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD Cibabat. 

• ​Perda No. 2 Tahun 2006 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Cimahi. 

• ​Perda No. 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). 

• ​Perda No. 2 Tahun 2007 tentang Kelurahan. 

• ​Perda No. 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Konsumen. 

• ​Perda No. 7 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah. 

• ​Perda No. 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kota Cimahi. 

​Pandangan Umum dan Catatan Strategis Fraksi PKB 

​Dalam penyampaian pandangan umumnya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Cimahi menyatakan sepakat dan setuju atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Cimahi mengenai pencabutan Perda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. 

​Juru bicara Fraksi PKB, Warman Suryaman, membeberkan sejumlah poin pandangan utama dari fraksi: 

• ​Penyelarasan Regulasi Hukum: Perda yang dicabut sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan daerah saat ini, serta tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, terutama yang berkaitan dengan pemerintahan daerah. 

• ​Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL): Regulasi penataan PKL dirasa sangat dibutuhkan seiring perubahan dinamika sosial ekonomi dan pola aktivitas masyarakat. Pencabutan Perda ini diharapkan dapat berkontribusi dalam penataan ruang publik Kota Cimahi dengan tetap berlandaskan prinsip keadilan, kemanfaatan, serta perlindungan hak masyarakat untuk mencari nafkah. 

• ​Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance): Penyesuaian terhadap 8 Raperda ini diperlukan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan Kota Cimahi yang adaptif, responsif, dan akuntabel. 

​Sesuai dengan komitmennya "Peduli Umat, Melayani Rakyat", Fraksi PKB berharap pencabutan Perda ini dapat ditasurufkan (dimanfaatkan) sebesar-besarnya demi kesejahteraan seluruh masyarakat Kota Cimahi.

Wartawan: AS

Editor: Aep Saripudin 

Posting Komentar

0 Komentar