Pencabutan 8 Perda Resmi Disahkan, Wali Kota Cimahi: Aturan yang Tumpang Tindih Jadi Beban Pemerintah dan Masyarakat 


CIMAHI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menggelar Rapat Paripurna terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi, Rabu (2/9/2026). 

​Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Cimahi, Wali Kota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana, unsur Forkopimda (Kodim 0609, Polres Cimahi, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Balai Bandung), Sekretaris Daerah Kota Cimahi, jajaran kepala perangkat daerah, para Camat, Lurah, Ketua MUI, serta jajaran insan pers dan tamu undangan lainnya. 

​Dalam rapat paripurna ini, DPRD Kota Cimahi bersama Pemerintah Kota Cimahi secara resmi menyepakati pencabutan 8 Peraturan Daerah yang dinilai sudah tidak relevan demi menyelaraskan aturan daerah dengan regulasi tingkat pusat serta mendukung simplifikasi regulasi. 


​Daftar 8 Perda yang Resmi Dicabut 

​Pencabutan delapan produk hukum daerah ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, mencegah tumpang tindih (overlapping) aturan, dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik. 

​Kedelapan Perda yang resmi dicabut meliputi: 

• ​Perda No. 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Cimahi. 

• ​Perda No. 7 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah. 

• ​Perda No. 2 Tahun 2007 tentang Kelurahan. 

• ​Perda No. 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengembangan Pedagang Kaki Lima. 

• ​Perda No. 2 Tahun 2006 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Kota Cimahi. 

• ​Perda No. 6 Tahun 2008 tentang Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Cibabat. 

• ​Perda No. 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Konsumen. 

• ​Perda No. 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kota Cimahi. 

​Arahan dan Amanat Wali Kota Cimahi 

​Dalam sambutannya, Wali Kota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana menegaskan bahwa regulasi merupakan instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, serta memperlancar pelayanan dan pembangunan. Oleh karena itu, ketika sebuah peraturan sudah tumpang tindih atau tidak relevan, mempetahankannya justru akan menjadi beban bagi pemerintah dan masyarakat. 

​"Pencabutan ini tentu bukan berarti pemerintah daerah mengabaikan substansi yang selama ini diatur, justru ini adalah sebaliknya. Kita ingin memastikan setiap urusan pemerintahan tetap memiliki landasan hukum yang kuat, berada dalam kerangka regulasi yang hadir selaras, dan dapat dilaksanakan secara efektif," ujar Ngatiyana. 

​Wali Kota Cimahi membeberkan empat makna besar dari proses pencabutan Perda ini: 

• ​Penyederhanaan Regulasi: Menghapus aturan yang sudah kadaluarsa atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Masyarakat tidak membutuhkan pemerintahan yang penuh aturan, melainkan aturan yang jelas, sederhana, dan memberikan solusi. 

• ​Kepastian Hukum: Mengurangi potensi konflik norma dan mencegah kebingungan, baik bagi masyarakat maupun aparatur pemerintah. 

• ​Efisiensi Birokrasi: Aparatur pemerintah tidak boleh menghabiskan energi untuk membaca dan menafsirkan aturan yang sudah tidak relevan. Energi tersebut harus dialihkan sepenuhnya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

• ​Transparansi Demokrasi: Pencabutan dilakukan melalui proses terbuka dan akuntabel antara DPRD dan Kepala Daerah. Ini membuktikan berjalannya fungsi pengawasan dan keseimbangan kekuasaan (checks and balances) antarlembaga. 

​Di akhir pidatonya, Letkol (Purn) Ngatiyana menyampaikan apresiasi tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Cimahi serta seluruh perangkat daerah yang telah mengkaji dan membahas pencabutan 8 Perda ini demi mewujudkan pemerintahan Kota Cimahi yang tertib hukum, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Wartawan: AS 
Editor: Aep Saripudin 

Posting Komentar

0 Komentar