CIMAHI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menggelar Rapat Paripurna terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi, Rabu (2/9/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 17.10 WIB tersebut dihadiri oleh Walikota Cimahi, Wakil Walikota Cimahi, jajaran pimpinan serta anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, staf ahli, kepala perangkat daerah, hingga camat dan lurah se-Kota Cimahi.
Dalam rapat paripurna ini, DPRD Kota Cimahi menyepakati pencabutan total 8 Peraturan Daerah yang dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika hukum pusat dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Bapemperda Sepakati Pencabutan 7 Perda
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cimahi menyampaikan laporan hasil pembahasan terkait usulan pencabutan tujuh perda yang diselaraskan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi serta hasil fasilitasi dari Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Perwakilan Bapemperda menegaskan bahwa langkah ini diambil demi memberikan kepastian hukum positif serta mewujudkan tertib administrasi produk hukum di Kota Cimahi.
Ketujuh Perda yang disetujui untuk dicabut oleh Bapemperda meliputi:
• Perda No. 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Cimahi (tidak sesuai UU No. 23 Tahun 2014).
• Perda No. 6 Tahun 2008 tentang Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD Cibabat (digantikan Perda No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah).
• Perda No. 2 Tahun 2006 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Cimahi (penyesuaian struktur pemerintahan berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014).
• Perda No. 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengembangan Pedagang Kaki Lima (PKL) (tidak sesuai kondisi sosial ekonomi dan regulasi terbaru).
• Perda No. 2 Tahun 2007 tentang Kelurahan (tidak menjawab kebutuhan hukum masyarakat saat ini).
• Perda No. 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Konsumen (kewenangan perlindungan konsumen bukan lagi berada di tingkat kabupaten/kota).
• Perda No. 7 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah (bertentangan dengan perkembangan kewenangan otonomi daerah).
Pansus 11 Sepakati Pencabutan Perda Ketenagakerjaan
Selain tujuh perda yang dilaporkan Bapemperda, Panitia Khusus (Pansus) 11 DPRD Kota Cimahi juga menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda tentang Pencabutan Perda No. 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kota Cimahi.
Pimpinan Pansus 11 menjelaskan bahwa Perda No. 8 Tahun 2015 yang terdiri dari dua pasal pencabutan tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan aturan hukum nasional di bidang ketenagakerjaan.
"Penyusunan Raperda pencabutan ini dilaksanakan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta memberikan kepastian hukum. Diperlukan pengaturan yang adil, adaptif, dan responsif terhadap dinamika pembangunan di bidang ketenagakerjaan," tegas perwakilan Pansus 11.
Pansus 11 bersama Pemerintah Daerah telah melakukan serangkaian pembahasan mendalam serta mendapatkan penguatan melalui hasil fasilitasi Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat sebelum merekomendasikan penetapannya.
Dengan dibacakannya rekomendasi dari Bapemperda dan Pansus 11, DPRD Kota Cimahi secara resmi menyetujui penetapan pencabutan 8 Perda tersebut menjadi Keputusan Resmi DPRD Kota Cimahi. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan harmonisasi aturan di tingkat daerah, menghindari tumpang tindih regulasi, serta mendukung iklim tata kelola pemerintahan Kota Cimahi yang transparan dan akuntabel.
Wartawan: AS
Editor: Aep Saripudin

0 Komentar