CIMAHI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menggelar Rapat Paripurna terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi, Rabu (2/9/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 17.10 WIB tersebut dihadiri oleh Walikota Cimahi, jajaran pimpinan serta anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, staf ahli, kepala perangkat daerah, hingga camat dan lurah se-Kota Cimahi.
Dalam rapat paripurna ini, DPRD Kota Cimahi menyepakati pencabutan total 8 Peraturan Daerah yang dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika hukum pusat dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Daftar 8 Perda yang Dicabut
Pencabutan delapan produk hukum daerah ini diselaraskan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi serta hasil fasilitasi dari Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat demi memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi di Kota Cimahi.
Kedelapan Perda yang resmi dicabut meliputi:
Perda No. 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Cimahi (tidak sesuai UU No. 23 Tahun 2014).
Perda No. 6 Tahun 2008 tentang Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD Cibabat (digantikan
Perda No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah).
Perda No. 2 Tahun 2006 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Cimahi (penyesuaian struktur pemerintahan berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014).
Perda No. 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengembangan Pedagang Kaki Lima (PKL) (tidak sesuai kondisi sosial ekonomi dan regulasi terbaru).
Perda No. 2 Tahun 2007 tentang Kelurahan (tidak menjawab kebutuhan hukum masyarakat saat ini).
Perda No. 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Konsumen (kewenangan perlindungan konsumen bukan lagi berada di tingkat kabupaten/kota).
Perda No. 7 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah (bertentangan dengan perkembangan kewenangan otonomi daerah).
Perda No. 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kota Cimahi (tidak sesuai dengan perkembangan aturan hukum nasional di bidang ketenagakerjaan). Catatan Kritis dan Sikap Fraksi PKS
Dalam penyampaian pendapat akhir fraksi, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Cimahi yang diketuai oleh Ayis Laviyanto, S.Pd., dan Sekretaris Sofyan Syehabul Luthfi Hairuman, S.Pd., M.I.P., menyatakan menyetujui penetapan pencabutan 8 Raperda tersebut menjadi Perda Kota Cimahi, namun dengan memberikan sejumlah catatan penting dan kritikan mendasar bagi Pemerintah Kota Cimahi:
Penataan PKL dan Penataan Ruang Kota: Terkait pencabutan Perda No. 7 Tahun 2017 tentang PKL, Fraksi PKS mendesak Pemkot Cimahi untuk segera menyiapkan regulasi baru agar kebijakan penataan ruang kota lebih selaras dengan dinamika ekonomi kerakyatan, harmonis dengan kebijakan nasional, serta terhindar dari tumpang tindih aturan.
Layanan Pengaduan Konsumen: Meskipun Perda No. 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Konsumen dicabut karena peralihan kewenangan, Fraksi PKS meminta Pemkot Cimahi tetap memfasilitasi keberadaan layanan pengaduan konsumen di tingkat kota agar hak-hak masyarakat konsumen tetap terlindungi tanpa terhambat perubahan struktur kewenangan.
Kemudahan Perizinan Air Tanah: Menyikapi pencabutan Perda No. 7 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah yang kini menjadi kewenangan pemerintah provinsi, Fraksi PKS meminta kepastian, kejelasan, dan kemudahan mekanisme perizinan pengambilan air tanah. Pasalnya, air tanah merupakan sumber daya vital bagi kebutuhan harian rumah tangga maupun pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).
Perlindungan Hak Pekerja: Terkait pencabutan Perda No. 8 Tahun 2015 tentang Ketenagakerjaan, Fraksi PKS menegaskan bahwa pencabutan ini tidak boleh mengurangi standar perlindungan hak-hak pekerja yang selama ini berlaku. Pemkot Cimahi bersama dinas terkait didesak untuk tetap mengoptimalkan fungsi pengawasan ketenagakerjaan di lapangan. Wujudkan Harmonisasi Hukum Daerah
Dengan disetujuinya penetapan pencabutan 8 Perda tersebut menjadi Keputusan Resmi DPRD Kota Cimahi, langkah ini diharapkan mampu menciptakan harmonisasi aturan di tingkat daerah, menghindari tumpang tindih regulasi, serta mendukung iklim tata kelola pemerintahan Kota Cimahi yang transparan dan akuntabel. Fraksi-fraksi di DPRD berharap seluruh rekomendasi dan catatan kritis yang telah disampaikan dapat menjadi perhatian serius dan segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Cimahi.
Wartawan; AS
Editor: Aep Saripudin


0 Komentar