CIMAHI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menggelar Rapat Paripurna terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi, Rabu (2/9/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 17.10 WIB tersebut dihadiri oleh Walikota Cimahi, pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Cimahi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, tokoh masyarakat, hingga jajaran insan pers.
Dalam rapat paripurna ini, DPRD Kota Cimahi menyepakati pencabutan total 8 Peraturan Daerah yang dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika hukum pusat dan perkembangan kebutuhan masyarakat.
Daftar 8 Perda yang Dicabut
Pencabutan delapan produk hukum daerah ini diselaraskan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi serta hasil fasilitasi dari Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat demi menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi.
Kedelapan Perda yang resmi dicabut meliputi:
Perda No. 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Cimahi (penyesuaian UU No. 23 Tahun 2014).
Perda No. 6 Tahun 2008 tentang Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD Cibabat (digantikan
Perda No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah).
Perda No. 2 Tahun 2006 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Cimahi.
Perda No. 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengembangan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Perda No. 2 Tahun 2007 tentang Kelurahan.
Perda No. 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Konsumen. Perda No. 7 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Perda No. 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kota Cimahi. Catatan Strategis dan Sikap Fraksi Golkar PAN
Dalam penyampaian pendapat akhir fraksi yang ditandatangani oleh Ketua Fraksi Yun Susilowati Ramhdani Sekretaris Agung Rohamansyah, Fraksi Golkar PAN DPRD Kota Cimahi menyatakan menyetujui penetapan pencabutan 8 Raperda tersebut. Fraksi Golkar PAN menilai bahwa pembentukan maupun pencabutan Perda merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang baik serta memberikan kepastian hukum.
Meski menyetujui, Fraksi Golkar PAN memberikan beberapa penekanan dan catatan penting untuk ditindaklanjuti Pemkot Cimahi, khususnya terkait dua produk hukum:
Pencabutan Perda Ketenagakerjaan (Perda No. 8 Tahun 2015): Fraksi Golkar PAN memaklumi pencabutan ini karena adanya penyesuaian aturan nasional. Namun, fraksi menegaskan pencabutan Perda tidak boleh dimaknai sebagai berkurangnya tanggung jawab Pemkot Cimahi dalam perlindungan pekerja.
Pemkot diminta memastikan tidak ada kekosongan hukum/kebijakan dalam hal perlindungan pekerja, hubungan industrial, penempatan tenaga kerja, hingga pelatihan dan peningkatan kompetensi.
Selain itu, Pemkot didorong terus membangun kemitraan yang sehat dengan serikat pekerja dan pengusaha guna menciptakan Hubungan Industrial Pancasila yang harmonis.
Pencabutan Perda Tarif RSUD Cibabat (Perda No. 6 Tahun 2008): Seiring dilakukannya penataan dasar hukum tarif melalui Perda No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Fraksi Golkar PAN menekankan agar penyesuaian aturan ini tetap memperhatikan prinsip keterjangkauan, keadilan, serta kualitas pelayanan.
Pencabutan ini harus dipastikan tidak menimbulkan ketidakpastian tarif dan justru harus mampu meningkatkan mutu pelayanan kesehatan secara adil, terutama bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan. Wujudkan Kemitraan Harmonisa
Sebagai penutup, Fraksi Golkar PAN menegaskan pentingnya membangun hubungan kemitraan yang harmonis, sinergis, dan saling mendukung antara Kepala Daerah dan DPRD sebagai sesama unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Sinargi ini diyakini akan mempermudah mewujudkan Kota Cimahi yang maju, agamis, nyaman, teladan, aman, dan produktif.
Wartawan: AS
Editor: Aep Saripudin


0 Komentar