CIMAHI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menggelar Rapat Paripurna terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi, Rabu (2/9/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 17.10 WIB tersebut dihadiri oleh Walikota Cimahi Letkol Purn Ngatiyana, jajaran pimpinan serta anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, jajaran pimpinan perangkat daerah, hingga perwakilan perguruan tinggi dan insan pers.
Dalam rapat paripurna ini, DPRD Kota Cimahi menyepakati pencabutan total 8 Peraturan Daerah yang dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika hukum nasional dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Daftar 8 Perda yang Dicabut
Pencabutan delapan produk hukum daerah ini diselaraskan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi serta hasil fasilitasi dari Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat demi memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi di Kota Cimahi.
Kedelapan Perda yang resmi dicabut meliputi:
Perda No. 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Cimahi. Perda No. 6 Tahun 2008 tentang Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD Cibabat. Perda No. 2 Tahun 2006 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Cimahi. Perda No. 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengembangan Pedagang Kaki Lima (PKL). Perda No. 2 Tahun 2007 tentang Kelurahan. Perda No. 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Konsumen. Perda No. 7 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah. Perda No. 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kota Cimahi. Catatan Strategis dan Pandangan Fraksi PDI Perjuangan
Dalam penyampaian pandangan umum fraksi yang ditandatangani oleh Ketua Fraksi Purwanto, S.Pd., Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Cimahi menyatakan dapat memahami dan menyetujui pencabutan 8 Raperda tersebut menjadi Perda Kota Cimahi.
Fraksi PDIP menegaskan bahwa pencabutan Perda tidak semata-mata dipandang sebagai tindakan administratif untuk mengurangi jumlah regulasi, melainkan bagian dari penataan regulasi daerah guna menciptakan kepastian hukum dan menghindari tumpang tindih kewenangan.
Namun demikian, Fraksi PDIP memberikan sejumlah catatan penting kepada Pemerintah Kota Cimahi:
Penataan Hukum yang Selaras: Pencabutan Perda harus didasarkan pada kajian hukum yang matang, harmonisasi dengan aturan yang lebih tinggi, serta kepastian tidak adanya kekosongan hukum (rechtsvacuum). Proses Terukur dan Transparan: Fraksi PDIP meminta proses penataan dan pencabutan Perda dilakukan secara terukur, transparan, partisipatif, serta didasari kajian akademis dan evaluasi efektivitas. Perlindungan Masyarakat: Fraksi PDIP mengingatkan agar semangat deregulasi tidak melupakan instrumen perlindungan masyarakat. Regulasi pengganti atau aturan teknis harus dipastikan tetap menjamin hak-hak dan kebutuhan warga Kota Cimahi. Mendorong Pembangunan Daerah yang Berkelanjutan
Dengan disetujuinya pencabutan 8 Perda tersebut sepanjang seluruh persyaratan yuridis, administratif, dan substantif terpenuhi, Fraksi PDI Perjuangan berharap tata kelola pemerintahan daerah dapat berjalan lebih efektif. Langkah ini diharapkan mampu mendukung kelancaran roda anggaran dan program pembangunan Kota Cimahi ke depan.
Wartawan : AS
Editor: Aep Saripudin


0 Komentar