Polban dan Kecamatan Parongpong Perkuat Kapasitas BPD Susun Blue Print Perdes

Bandung Barat - Penguatan tata kelola pemerintahan desa terus dilakukan di Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Salah satunya melalui peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan sekretaris desa dalam menyusun produk hukum di tingkat desa.

Pemerintah Kecamatan Parongpong bersama Tim Pengabdian kepada Masyarakat Politeknik Negeri Bandung (Polban) memberikan pendampingan teknis penyusunan Peraturan Desa (Perdes) sekaligus memperkenalkan buku panduan penyusunan peraturan desa.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kecamatan Parongpong diikuti BPD dan sekretaris desa se-Kecamatan Parongpong. Pendampingan diarahkan agar produk hukum desa memiliki dasar hukum yang jelas, mudah dipahami masyarakat, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Program tersebut merupakan bagian dari skema pengabdian kepada masyarakat Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. Tim akademisi Polban yang terlibat antara lain Ita Susanti, Sumiyati, Carolina M. Lasambouw, M. Yunus Maulana, Ajeng Ayu Milanti, Cahaya Juniarti, Tarekh Febriana Putra, Hilman Gufron, dan M. Arinal Rifa.

Penguatan kapasitas diperlukan karena dalam praktik pembentukan Perdes masih ditemukan sejumlah persoalan teknis. Mulai dari penyusunan legal drafting, ketidaktepatan hierarki aturan dalam konsiderans, hingga potensi munculnya aturan yang melampaui kewenangan desa atau ultra vires.

Dosen Polban, Dr. Sumiyati, menjelaskan, pendampingan tersebut merupakan kelanjutan dari evaluasi yang telah dilakukan sejak akhir Juli melalui Focus Group Discussion (FGD). Aspirasi dan persoalan yang ditemukan kemudian menjadi dasar penyusunan buku panduan yang diharapkan dapat digunakan sebagai acuan praktis oleh BPD dan pemerintah desa.

"Tujuannya adalah menangkap apa kebutuhan para aparatur desa ini, kemudian kami bantu susunkan buku panduan. Hari ini kami mensosialisasikannya untuk melihat apakah panduan ini benar-benar meningkatkan kompetensi legislasi mereka," kata Sumiyati.

Menurut dia, peserta tidak hanya mendapatkan teori mengenai pembentukan peraturan. Mereka juga diajak menguji produk hukum yang telah dibuat di desa masing-masing dengan menggunakan templat standardisasi dalam buku panduan.

Dengan cara tersebut, aparatur desa diharapkan mampu mengenali sendiri bagian-bagian Perdes yang masih perlu diperbaiki.

Sementara itu, dosen hukum Polban, Ita Susanti, menekankan bahwa penyusunan Perdes harus menggunakan bahasa yang sederhana, sistematis, dan dapat dilaksanakan. Menurut dia, Perdes pada dasarnya harus menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat desa.

Ita menjelaskan, struktur Perdes terdiri atas bagian awal yang mencakup judul, pembukaan dan konsiderans, bagian batang tubuh yang memuat ketentuan umum serta materi pokok, dan bagian akhir berupa ketentuan penutup serta pengundangan.

Ia juga mengingatkan agar rujukan hukum dalam konsiderans disusun sesuai hierarki peraturan perundang-undangan. Perdes tidak boleh bertentangan atau melampaui kewenangan yang diberikan oleh aturan di atasnya.

Dalam hal sanksi, Perdes pada prinsipnya dapat memuat sanksi administratif yang terukur. Sanksi pidana tidak dapat dicantumkan begitu saja tanpa adanya kewenangan atau delegasi yang jelas dari peraturan yang lebih tinggi.

Camat Parongpong Agus Ganjar mengapresiasi kerja sama antara Polban, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa. Menurut dia, buku panduan tersebut dapat membantu memperjelas pembagian peran BPD dan pemerintah desa dalam pembentukan Perdes.

"BPD dan pemerintah desa bukanlah dua pihak yang harus saling berhadapan, melainkan mitra yang harus saling menguatkan dalam pembangunan desa," ujar Agus.

Melalui pendampingan tersebut, kualitas produk hukum desa di Kecamatan Parongpong diharapkan semakin tertib. Kepastian hukum yang baik dinilai penting untuk mendukung transparansi sekaligus efektivitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa.

Wartawan: Asep Salman 

Editor: Aep Saripudin 

Posting Komentar

0 Komentar