CIMAHI, RIN - Komisi III DPRD Kota Cimahi melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke wilayah RW 03 Kelurahan Karang Mekar, terkait Speed Trap yang meresahkan warga sekitar.
Speed Trap bisa disebut juga dengan Pita Penggaduh, berguna untuk mengurangi laju kecepatan kendaraan, juga sebagai pengingat bagi pengendara agar awas dengan keadaan sekitarnya. Umumnya, speed trap berwarna putih yang berjumlah lima atau enam garis berjajar yang melintang di badan jalan seperti Speed Bump (Polisi Tidur) dengan ketinggian hanya beberapa cm saja.
Ketua Komisi III Yus Rusnaya beserta anggota terdiri dari H. Enang Sahri Lukmansyah, H. Nabsun, H Asep Rukmansyah, Aida Cakrawati Konda, Euis Rosmaya, Enil Fadahliza, H. Hidayat, H. Supiyardi, dan Djoko Taruna melakukan Sidak ke wilayah RW 03 dan melakukan pertemuan dengan pihak Kelurahan dan juga pihak Dinas Perhubungan Kota Cimahi Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Muhammad Nur Effendi, yang di titik pusatkan di kantor Kelurahan Karang Mekar, Jl. Lurah No. 26, Karangmekar Cimahi Tengah, Rabu (18/1/2023).
Ketua Komisi III Yus Rusnaya mengatakan, berdasarkan laporan dari warga RW 03 Kelurahan Karang Mekar, atas dasar pengajuan surat kepada Komisi III DPRD Kota Cimahi, perihal pengaduan atas pemasangan speed trap di depan kantor Kelurahan Karang Mekar,
"Seiring berjalannya waktu dipasangnya speed trap tersebut selama 3 bulan, warga mengeluh dengan alasan pengguna jalan baik motor, mobil maupun truk menjadi gangguan terhadap warga setempat terutama bangunan," ujar Yus.
Atas laporan yang diajukan oleh 15 warga dan RW setempat yang mengadu agar speed trap tersebut di bongkar, Komisi III adakan suatu pertemuan dengan pihak kelurahan juga dengan pihak Dishub untuk mencarikan solusinya,
"Di satu sisi, speed trap tersebut apabila dibongkar akan menjadi suatu masalah bagi pihak Dishub, pihak Dishub harus mempertanggungjawabkan hal itu, karena pembangunan tersebut menggunakan anggaran APBD dan baru dipasang 3 bulan, dan juga sudah teranggarkan biaya pemeliharaannya," ulasnya.
"Sedangkan apabila dibongkar oleh warga, itu menjadi arogan dan kriminal, ini yang menjadi kendala," tambah Yus.
Selain itu, disampaikan pula oleh pihak Dishub terkait pembangunan speed trap tersebut, tidak bisa dibongkar begitu saja, karena ada aturan-aturan tertentu.
Maka dengan ini, Komisi III DPRD Kota Cimahi menyampaikan solusinya yaitu pihak warga, pihak kelurahan juga pihak Dishub dan Komisi III mengadakan suatu hasil kesepakatan, dan yang menjadi dasar adalah surat pengaduan lalu rembuk antara kedua belah pihak, dan akan ditindaklanjuti dengan pihak inspektorat agar pertanggungjawaban dari Dishub bisa dipertanggungjawabkan, apabila speed trap tersebut dibongkar.
Hal senada diungkapkan Enang Sahri, bahwa intinya ada pengajuan surat berisi pengaduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya speed trap,
"Sementara, proses pembuatan speed trap berawal dari masyarakat yang merasa tidak aman untuk menyebrang jalan, tetapi sejalan dengan pemasangan speed trap itu, masyarakat merasa terganggu. Adanya getaran yang menyebabkan terjadinya guncangan di rumah sekitar akibat speed trap tersebut," jelas Enang.
Menurut warga sekitar, tiap malam getaran dan guncangan itu sangat terasa sekali. Dan setelah pihaknya turun ke lapangan, ketika duduk diatas di lantai 2 rumah itu, terbukti adanya getaran dan guncangan di rumah tersebut.
Selain itu, ketika dipertanyakan terkait konstruksi rumah tersebut, mereka memakai besi Wf 250, dan itu cukup bagus. Dan seharusnya dengan konstruksi yang cukup bagus, semestinya tidak ada guncangan keras.
Dengan adanya hal tersebut, setelah pihaknya beremuk di kelurahan, memutuskan speed trap itu harus dibongkar,
"Tetapi, tidak bisa dibongkar begitu saja, karena proses anggaran sudah dilakukan dan Dishub pasti akan keberatan jika dibongkar begitu saja," tukas Enang.
Maka, pihaknya berikan solusi yaitu masyarakat mengajukan keberatan dengan adanya speed trap yang mengganggu dan mengakibatkan rentan terhadap bahaya rumah yang bisa runtuh.
Komisi III pun sepakat untuk bisa menjembatani kedua belah pihak supaya aman, dengan mengundang pihak Inspektorat Kota Cimahi sebagai pengawas internal pemerintahan dan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cimahi, karena speed trap tersebut sudah masuk masa pemeliharaan sampai bulan Maret.
"Bagaimana secara administrasi agar tidak jadi masalah dan bagaimana dengan pencatatan aset karena itu merupakan aset," tukas Enang.
Kalaupun sudah ada kesepakatan, pihaknya akan menjalankan sesuai administrasi,
"Komisi III mendukung apapun yang masyarakat inginkan, asal demi kebaikan," tutup Enang. (Sinta)
0 Komentar