CIMAHI, RIN - Dengan adanya pengaduan dari warga RW 03 Kelurahan Karang Mekar ke Komisi III DPRD Kota Cimahi, terkait pemasangan speed trap di depan kantor Kelurahan Karang Mekar.
Komisi III akhirnya melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke wilayah RW 03 Kelurahan Karang Mekar pada hari Rabu, 18 Januari 2023.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Muhammad Nur Effendi membenarkan, bahwa dirinya telah menolak permintaan pembongkaran Speed Trap yang dikeluhkan warga RW 03 Kelurahan Karang Mekar tersebut.
Ia menjelaskan kronologi pemasangan speed trap, berdasarkan pengajuan surat dari Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Cimahi Tengah kepada Dinas Perhubungan Kota Cimahi tertanggal 14 Oktober 2022 perihal permohonan pemasangan speed trap untuk 4 RW di Kelurahan Karang Mekar, yang terdiri dari RW 03, RW 07, RW 08, dan RW 09.
"Tanggal 19 Oktober 2022 turunlah disposisi surat permohonan kepada kami, dan besoknya tanggal 20 Oktober 2022 langsung dilakukan survey oleh kami," ungkap Nur, Jum'at (20/1/2023).
Dikatakannya, survey tersebut dilakukan guna mengetahui volume dan untuk melihat status jalan,
"Kalau jalan kota kita pasang speed trap, sedangkan jalan lingkungan kita pasang speed bump," terangnya.
Dalam surveypun, dari pihak bagian Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi, sambung Nur, didampingi Kasie Sarpras,
"Juga didampingi Pak Hijrun selaku Ketua RW 03 Kelurahan Karang Mekar sebagai pemohon, bahkan Pak Hijrun sendiri yang menginstruksikan lokasi pemasangan speed trap itu," paparnya.
Permohonan pemasangan speed trap di tiga titik pun selesai dilakukan pada saat itu, lalu disesalkan olehnya, 3 bulan kemudian warga sekitar merasa terganggu dan meminta pembongkaran speed trap tersebut,
"Tiba-tiba masyarakat setempat mengirim surat pengaduan kepada Komisi III DPRD Kota Cimahi untuk membongkar speed trap itu, dengan alasan getaran dari kendaraan-kendaraan yang melintas speed trap mengakibatkan guncangan yang membuat kerusakan rumah hingga retak-retak," tukas Nur.
Ia akui, permintaan pembongkaran speed trap tersebut tidak dapat dibongkar begitu saja,
"Saya katakan, itu tidak bisa dibongkar, karena pemasangan speed trap itu berdasarkan permohonan dari warga RW 03 sendiri, selain itu pembangunannya memakai anggaran dari APBD," jelas Nur.
Disebutkannya, penganggaran memakai APBD, sehingga pihaknya tidak bisa membongkar speed trap, karena melanggar ketentuan aturan-aturan penggunaan anggaran.
Dijelaskannya kembali, pembangunan speed trap itu berdasarkan permohonan warga yang meminta 4 lapis dan itu sudah pihaknya lakukan,
"Satu lapis 0,3 Cm dan kita pasang menjadi 1,2 Cm, itu sudah sesuai dengan aturan standar, dan memang speed trap atau pita penggaduh itu berfungsi sebagai penghambat kecepatan kendaraan," terang Nur.
Dengan keterangan diatas, pihak Dishub tidak bisa memberikan solusi atau tidak ada solusi dalam hal pembongkaran speed trap ini, karena sebagaimana penjelasan yang tadi pihaknya sebutkan itu.
"Maka, disampaikan kemarin dari hasil pertemuan kami, Komisi III DPRD Kota Cimahi akan mengundang pihak Inspektorat Kota Cimahi sebagai pengawas internal pemerintahan dan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cimahi, untuk menyelesaikan permasalahan ini, karena speed trap tersebut sudah masuk masa pemeliharaan sampai bulan Maret," tandas Nur. (Sinta)
0 Komentar