CIMAHI — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi menegaskan bahwa pihak penegak perda bukanlah "musuh" bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL). Pihaknya mengapresiasi semangat warga yang berjuang mencari rezeki, namun menekankan pentingnya menaati aturan pemanfaatan ruang publik.
Satpol PP Kota Cimahi mengimbau para pedagang untuk tidak berjualan di atas trotoar maupun bahu jalan. Penggunaan area tersebut untuk berjualan dinilai dapat merenggut hak pejalan kaki serta mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.
"Bukan dagangannya yang bermasalah, tapi lokasi tempat berjualannya. Berjualan di trotoar atau bahu jalan mengganggu kenyamanan publik," tegas pihak Satpol PP Kota Cimahi melalui keterangan resminya.
Para pedagang tetap diperbolehkan berjualan dengan sistem keliling atau mengkal di titik-titik (spot) yang telah diizinkan oleh pemerintah daerah, serta menghindari zona merah larangan berjualan. Alasan mencari rezeki diharapkan tidak dijadikan pembenaran untuk melanggar ketertiban umum.
Warga dan pedagang di Kota Cimahi pun diajak untuk tetap tertib dan menaati aturan agar aktivitas perekonomian warga dapat berjalan lancar tanpa mengorbankan kenyamanan publik.
Satpol PP Cimahi Tegaskan Bukan Musuh PKL, Imbau Pedagang Tertib Aturan Lokasi
Satpol PP Kota Cimahi menegaskan dukungan penuh terhadap semangat warga yang mengais rezeki. Namun, para PKL diingatkan untuk tetap memerhatikan lokasi berjualan dan tidak menyerobot fasilitas umum seperti trotoar atau bahu jalan.
Penggunaan ruang publik untuk berjualan dinilai merugikan pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya. Pedagang diimbau untuk berjualan secara keliling atau memanfaatkan spot yang diperbolehkan (bukan zona merah).
Gimana pendapatmu terkait hal ini, Wargi Cimahi? Tulis di kolom komentar ya! 👇
#Cimahi #BeritaCimahi #SatpolPPCimahi #Infocimahi #KotaCimahi #TertibLaluLintas #PKLCimahi

0 Komentar