Bandung Barat - Warga RT 01 / RW 03 mengeluhkan dan mempertanyakan legalitas perpanjangan masa sewa/kontrak menara jaringan (tower) telekomunikasi yang berdiri di lingkungan permukiman mereka.
Warga menilai perpanjangan kontrak menara telekomunikasi tersebut dilakukan tanpa adanya keterbukaan, sosialisasi, maupun perizinan dari warga atau tetangga sekitar.
Dalam keterangannya, perwakilan warga mengungkapkan bahwa proses perpanjangan kontrak sewa lahan—yang berdurasi hingga 20 tahun dari 2021 sampai 2041—diduga kuat menggunakan dokumen perizinan warga yang lama, yakni izin tahun 2006.
"Sama sekali tidak ada keterbukaan soal perpanjangan kontrak. Izin warga sekitar atau tetangga untuk perpanjangan ini tidak ada. Diduga perpanjangan tersebut justru memakai izin lama dari tahun 2006," ujar salah seorang narasumber warga saat diwawancarai.
Warga menyayangkan sikap pihak pengelola/perusahaan menara telekomunikasi maupun pemilik lahan yang dinilai mengabaikan regulasi perizinan di lingkungan setempat. Selain tidak pernah diajak bermusyawarah untuk persetujuan perpanjangan, warga juga tidak menerima kompensasi atas perpanjangan keberadaan tower tersebut.
Warga baru mengetahui adanya perpanjangan kontrak tersebut setelah muncul pemaksaan dan tenggat waktu perpanjangan yang terungkap belakangan. Karena merasa hak-hak lingkungan mereka diabaikan dan perizinan dianggap tidak sesuai aturan yang berlaku, warga berinisiatif untuk mengambil tindakan tegas, termasuk merencanakan penutupan sementara akses atau operasional area tersebut.
"Kami meminta pihak perusahaan mitra telekomunikasi dan pemilik lahan untuk memperhatikan perizinan warga setempat, karena menara ini berdiri tepat di tengah permukiman warga," tegas perwakilan warga.
Hingga berita ini diturunkan, warga berharap pihak terkait segera turun tangan untuk memediasi dan menyelesaikan permasalahan perizinan serta legalitas perpanjangan menara tersebut secara transparan.
Pak Aji, selaku perwakilan warga/keluarga setempat, mengungkapkan bahwa musyawarah bersama pengurus RT/RW dan perwakilan masyarakat telah dilakukan beberapa kali. Ia mengimbau agar musyawarah terbuka dengan seluruh warga sekitar dapat segera dilaksanakan guna mencapai mufakat.
"Kami menghimbau secepatnya mengadakan musyawarah untuk mufakat dengan masyarakat sekitar. Segala sesuatunya terkait perjanjian/kontrak yang diberikan perusahaan ke warga sudah tertera semuanya, tinggal pelaksanaan dan musyawarahnya," ujar Pak Aji.
Ia menegaskan pentingnya menyelesaikan permasalahan kompensasi sewa lahan ini secara kekeluargaan agar tidak menimbulkan kegaduhan atau aksi protes lebih lanjut di masyarakat.
"Tuntutan masyarakat ada tiga hal: musyawarah untuk kompensasi sesuai kontrak sewa lahan, meneruskan ke jalur hukum jika tidak ada titik temu, atau solusi terakhir berupa pembongkaran. Pemerintah desa diharapkan sensitif dan secepatnya membantu memusyawarahkan masalah ini secara kekeluargaan," tambahnya.
Wartawan: AS
Editor: Aep Saripudin
0 Komentar